Berita Viral

Gratis Mulai 1 Juni 2025 Cara Cek NIK KTP Online di HP atau Pakai Aplikasi

Gratis mulai 1 Juni 2025, cara cek NIK KTP online lewat HP atau bisa juga lewat aplikasi selengkapnya simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Dukcapil
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL - Ilustrasi aplikasi IKD. Gratis mulai 1 Juni 2025, cara cek NIK KTP online lewat HP atau bisa juga lewat aplikasi selengkapnya simak disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gratis mulai 1 Juni 2025, cara cek NIK KTP online lewat HP atau bisa juga lewat aplikasi selengkapnya simak disini.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilihat atau diakses secara online melalui handphone (HP).

Hal tersebut dapat dilakukan lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Fitur melihat KK secara online memungkinkan masyarakat untuk mengecek data secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi yang terhubung dengan database kependudukan nasional.

Akses KTP secara online juga bermanfaat saat membutuhkan data diri secara cepat untuk keperluan administrasi, seperti membuka rekening bank atau mendaftar layanan publik.

Resmi Berubah Biaya Mutasi Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juni 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Fitur melihat KTP secara online berlaku untuk masyarakat yang sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Jika belum melakukan dua hal tersebut, masyarakat perlu mendatangi kantor Dukcapil untuk pengurusan IKD.

Proses membuat dan aktivasi akun IKD belum bisa dilakukan secara full online karena petugas Dukcapil perlu memverifikasi calon pengguna.

Bagi Anda yang baru pertama kali membuat IKD, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan.

Berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal melihat KTP secara online:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Email aktif
- HP
- Kamera depan HP yang memadai
- Jaringan internet.

Cara lihat KTP online

Setelah syarat-syarat lengkap, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD sebagai langkah awal melihat KTP online:

- Datangi kantor Dukcapil saat jam layanan masih berlangsung
- Sampaikan kepada petugas terkait keperluan membuat dan mengaktivasi akun IKD
- Download aplikasi IKD melalui Google Play atau App Store
- Setelah berhasil diinstal di ponsel, buka aplikasi IKD
- Klik opsi “Lewati” atau “Lanjut” sesuai tampilan awal

- Baca seluruh isi perjanjian pengguna dengan menggulir ke bagian bawah
- Beri tanda centang pada kotak persetujuan
- Tekan tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses
- Untuk pengguna baru, pilih opsi “Pendaftaran Online”
- Lengkapi data pribadi sesuai informasi pada KTP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved