Berita Viral

Skema Baru Diskon Listrik 50 Persen 5 Juni 2025 Kini Hanya Untuk Pelanggan Subsidi 450 dan 900 VA

Skema baru bantuan diskon 50 persen token listrik PLN disalurkan mulai 5 Juni 2025 kini hanya untuk pelanggan Subsidi 450 - 900 kWh.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
DISKON LISTRIK - Poster diskon token listrik 50 persen. Skema baru bantuan diskon 50 persen token listrik PLN disalurkan mulai 5 Juni 2025 kini hanya untuk pelanggan Subsidi 450 - 900 VA. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baru bantuan diskon 50 persen token listrik PLN disalurkan mulai 5 Juni 2025 kini hanya untuk pelanggan Subsidi 450 - 900 VA.

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Kebijakan diskon listrik ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.

Meski begitu, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.

VIRAL Tagihan Listrik Mahal Usai Diskon 50 Persen Lengkap Alasan PLN hingga Dipanggil DPR RI

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Daftar penerima diskon listrik Juni 2025

Seperti diketahui, diskon listrik pada Januari-Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Berbeda dengan sebelumnya, diskon listrik Juni 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Sebagai informasi, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU).

Kemudia bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif.

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian.

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono.

VIRAL Penyebab Insiden Mobil Listrik BYD Seal di Jakarta Akhirnya Terungkap

Adapun insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved