Ragam Contoh

BSU 2025 Siap Cair Mulai 5 Juni! Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Klaim dengan Syarat Ini

Mulai 5 Juni 2025, dana bantuan akan mulai disalurkan sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak konsumsi do

Instagram
BANSOS- Mulai 5 Juni 2025, dana bantuan BSU akan mulai disalurkan sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak konsumsi domestik pada kuartal kedua tahun ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali memberikan perhatian khusus kepada para pekerja berpenghasilan rendah melalui peluncuran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

Kabar baik ini menjadi angin segar bagi para buruh, karyawan, dan pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta. 

Mulai 5 Juni 2025, dana bantuan akan mulai disalurkan sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak konsumsi domestik pada kuartal kedua tahun ini.

BSU 2025 hadir sebagai bentuk insentif ekonomi untuk merespons tantangan pemulihan pasca pandemi dan tekanan inflasi. 

Meskipun nominal bantuannya tidak sebesar bantuan serupa pada masa pandemi COVID-19, program ini tetap memberikan manfaat signifikan bagi jutaan pekerja formal di sektor swasta.

Cara Mencairkan Dana PIP Rp 1,8 Juta Mei-Juni 2025, Melalui pip.kemendikdasmen.go.id

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?

BSU 2025 merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja dengan pendapatan bulanan di bawah Rp3,5 juta. 

Program ini menyasar kalangan pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Tujuan BSU 2025

  • Meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Mendukung pemulihan ekonomi nasional.
  • Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Penerima BSU 2025 adalah pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
  2. Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer dan pekerja sektor padat karya.
  3. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO Tanpa Antre

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Besaran BSU 2025 diperkirakan lebih kecil dibandingkan masa pandemi. Pada pandemi, BSU bisa mencapai Rp600.000 per bulan, namun tahun ini jumlahnya dipastikan tidak lebih dari Rp600.000 total. Pemerintah masih melakukan finalisasi terkait nominal dan mekanisme pencairan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved