Berita Viral
Alasan Pelanggan 1.300 VA Dihapus dari Kriteria Penerima Diskon Token Listrik 50 Persen 5 Juni 2025
Inilah alasan pelanggan 1.300 VA dihapus dari kriteria penerima diskon token listrik 50 persen yang disalurkan mulai 5 Juni 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan pelanggan 1.300 VA dihapus dari kriteria penerima diskon token listrik 50 persen yang disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Namun, kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA) yang berhak mendapatkan keringanan tersebut.
“(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025.
Dengan ketentuan ini, hanya pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima diskon listrik 50 persen.
• Skema Baru Diskon Listrik 50 Persen 5 Juni 2025 Kini Hanya Untuk Pelanggan Subsidi 450 dan 900 VA
Ini berbeda dari program sebelumnya pada Januari–Februari 2025 yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Pemerintah belum merinci secara teknis mekanisme penyaluran diskon tersebut, karena regulasi masing-masing insentif fiskal masih dalam tahap penyusunan.
Airlangga mengatakan, ketentuan teknis sedang digodok lintas kementerian dan ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.
Bagian dari Paket Insentif Fiskal Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam insentif fiskal yang akan diterapkan serentak mulai 5 Juni.
Paket insentif tersebut meliputi diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa regulasi teknis untuk tiap insentif akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis kebijakan masing-masing.
Beberapa akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara lainnya cukup melalui Peraturan Menteri (Permen).
"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian," kata Susi.
Dorong Daya Beli, Sasar Momentum Libur Sekolah
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
INTIP Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru 1 September 2025 Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan |
![]() |
---|
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.