Polsek Semitau Kapuas Hulu Musnahkan Miras dan Knalpot Brong 

kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan, yang telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Semitau

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Humas Polsek Semitau
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti, berupa minuman keras (miras) dan knalpot brong, di Mapolsek Semitau, Jumat 23 Mei 2025. Kapolsek Semitau AKP Rudi Hartono menyampaikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan, seperti 121 kampel miras jenis arak, 3 botol anggur merah, 18 botol bir bintang, dan 6 buah knalpot brong.  
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polsek Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti, berupa minuman keras (miras) dan Knalpot Brong, di Mapolsek Semitau, Jumat 23 Mei 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, seperti 121 kampel miras jenis arak, 3 botol anggur merah, 18 botol bir bintang, dan 6 buah knalpot brong. 
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis, dan disaksikan bersama oleh seluruh pihak, dan Miras dimusnahkan dengan cara dituang ke tanah, sedangkan knalpot brong dihancurkan di tempat.
Kapolsek Semitau, AKP Rudi Hartono menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan, yang telah dilaksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Semitau.
"Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, namun juga sebagai edukasi bagi masyarakat, agar tidak lagi mengedarkan miras maupun menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik," ujarnya.
Kapolsek Selimbau berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
"Diharapkan tidak ada lagi kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, serta tidak ada peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Semitau," ungkapnya. 
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved