Berita Viral

MARAK Kasus SIM Palsu, Begini Cara Mudah Membedakan SIM Asli dari Satlantas Polri

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas dalam membuat SIM, karena bisa berujung pada pemalsuan dan masalah hukum

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
SIM - Ilustrasi SIM. Marak kasus Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ditemukan di berbagai daerah. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas dalam membuat SIM, karena bisa berujung pada pemalsuan dan masalah hukum. 

- Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah

- Pilih golongan SIM, apakah SIM A atau SIM C

- Isi Nomor SIM, lalu pilih simpan data

- Jika SIM asli, maka penyimpanan data akan sukses dan SIM digital akan muncul pada halaman depan

Cara lainnya dengan klik opsi Tempel Kartu atau NFC yang masih dalam tahap pengembangan.

Adapun caranya, yaitu:

- Cukup tempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC

- SIM asli memiliki chip yang terdeteksi oleh aplikasi

- Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul

 

Perlu diingat, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum.

Selain itu, membawa SIM palsu merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved