Bupati Karolin Wajibkan Setiap Desa Bentuk Koperasi Merah Putih

Untuk pembiayaan, dikatakan Karolin, karena merupakan koperasi maka yang utama adalah dari simpanan pokok dan wajib anggota. 

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
KOPERASI DESA MERAH PUTIH - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Kamis 22 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) melaksanakan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Kamis 22 Mei 2025.

Sosialisasi diberikan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, Enumerator Indeks Desa, Notaris, serta pendamping Desa dan Pendamping Koperasi se-Kabupaten Landak. 

Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa, menegaskan kepada para kepala Desa bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sehingga menjadi atensi seluruh jajaran pemerintah pusat hingga daerah, hingga desa. "Yang perlu saya tekankan adalah Koperasi Merah Putih bukan pilihan, jadi wajib dibuat," ujar Karolin. 

Untuk itu melalui pertemuan ini bersama dicari solusi jika ada kendala-kendala dalam proses pembentukannya. Termasuk mengurai apa yang menjadi kebingungan para Kepala Desa serta pengurus di tingkat Desa

Sehingga proses pembentukannya bisa sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Bahwa pada bulan Mei, seluruh Desa telah menyelesaikan Musdesus," ujarnya. 

Karolin meminta seluruh Desa di Kabupaten Landak telah menyelesaikan Musdesus pada 31 Mei mendatang. 

Terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dengan Bumdes yang ada, Karolin menyampaikan bahwa Bumdes merupakan amanat UU Desa. Sehingga keberadaan koperasi tersebut bisa melengkapi Bumdes. 

Baca juga: BPRD Landak Sosialisasikan Penerimaan Pajak Daerah Opsen PKB dan Opsen BBNKB

"Jadi kalau memang Bumdesnya sudah berjalan, kemudian koperasi bisa mengelola bisnis lainnya atau tambahan dari kegiatan usaha yang sebelumnya sudah ada. Jadi saling melengkapi dari Bumdes dan koperasi," imbuhnya. 

Pembentukan koperasi ini dijelaskan Bupati Karolin, akan dilakukan melalui kesepakatan dalam Musdesus yang akan dilakulan oleh Desa

Termasuk pembentukan pengurus, penentuan simpanan wajib, simpanan pokok dan lain sebagainya, kemudian didaftarkan kepada notaris untuk mendapatkan akta. 

"Perluasan keanggotaan dan lain sebagainya nanti sambil berjalan, yang paling penting adalah aspek legal terbentuknya koperasi terlebih dahulu," tuturnya. 

Untuk pembiayaan, dikatakan Karolin, karena merupakan koperasi maka yang utama adalah dari simpanan pokok dan wajib anggota. 

"Berapa-berapa mereka dapat nanti ya kita akan lihat. Selain daripada itu, Pemerintah Pusat menjanjikan adanya bantuan pembiayaan. Ini yang sedang kita tunggu petunjuknya lebih lanjut, berapa nominalnya, apa saja syaratnya dan sebagainya nanti sambil berjalan," ucapnya. 

Bupati Karolin menilai bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih ini sangat baik karena Pemerintah Pusat memikirkan hingga ke permodalan. Sehingga bisnis yang dipilih nantinya sudah mendapat jaminan permodalan. 

"Tinggal pengelolaannya yang harus terus kita bimbing, kita awasi bersama. Sehingga sesuai dengan tujuan dibentuknya koperasi itu melakukan pemberdayaan ekonomi di Desa," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved