BPRD Landak Sosialisasikan Penerimaan Pajak Daerah Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Sementara sosialisasi yang dilakukan kepada jajaran ASN Pemkab Landak ini sebagai contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak, mensosialisasikan penerimaan pajak daerah jenis Opsen PKB dan Opsen BBNKB kepada para ASN Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Rabu 21 Mei 2025.
Sosialisasi ini untuk mendorong ASN menjadi contoh ketaatan membayar pajak, serta ikut mensosialisasikan program, dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah jenis opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kemandirian fiskal daerah.
Kepala BPRD Landak, Ependi, mengatakan bahwa opsen merupakan jenis pajak baru yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022, yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2025 lalu.
Dijelaskannya bahwa opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Dulu pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor ini adalah pajak yang dikelola pemerintah Provinsi. Dimana daerah Kabupaten/Kota hanya mendapat bagi hasil dari provinsi.
"Akan tetapi sejak Januari 2025 khusus untuk pajak PKB dan BBNKB, merupakan opsen bagi daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam pendapatan asli daerah," ujarnya.
Untuk itu dikatakannya opsen pajak ini harus dioptimalkan untuk menunjang pendapatan asli daerah. Karena penggunaan dana bagi hasil masih terikat, sementara untuk PAD penggunaannya oleh daerah bebas.
Sementara sosialisasi yang dilakukan kepada jajaran ASN Pemkab Landak ini sebagai contoh bagi masyarakat untuk membayar pajak.
Baca juga: Pemda Landak Harap Masyarakat Ambil Peluang Beasiswa Kuliah Gratis Dari CPO Sawit
Selain kepada para perwakilan ASN ini, nantinya BPRD juga akan turun ke 13 Kecamatan di Kabupaten Landak.
"Jadi kita harus melakukan sinergitas atau kolaborasi dengan provinsi, dalam hal ini di kabupaten ini ada Samsat. Jadi kita harus kolaborasi dalam pendataan, pemutakhiran data termasuk dalam penagihan pajak kendaraan dan lain sebagainya untuk meningkatkan pendapatan daerah kita," tambahnya.
Di tahun 2025 ini, target penerimaan opsen pajak sebesar Rp 31 miliar yakni Rp 13 miliar untuk PKB dan BBNKB sebesar Rp 18 miliar.
Selain itu, berdasarkan data Bappeda Provinsi Kalbar saat ini total sebanyak 135 ribu kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Landak yang teregistrasi.
"Dari 135 ribu-an itu, tahun kemarin di 2024 itu yang bayar pajak tidak sampai 30 persen. Masih ada sekitar 90 ribu lebih kendaraan yang tidak bayar pajak," imbuhnya.
Ditambahkannya, berdasarkan temuan BPK sebanyak 200 kendaraan dinas yang menunggak pajak. Kendaraan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut, untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih beroperasional atau tidak. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Sembang Pantun Pagar Budaya Semarakkan Bumi Galaherang Mempawah |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Mahasiswa hingga Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan, Mahasiswa Sintang Duduk Bersama Polisi Gelar Doa |
![]() |
---|
Panen Raya Jagung di Lahan Percontohan Polsek Jongkat Polisi & Petani Bersatu untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.