Ragam Contoh

Setiap Bulan Dapat Rp300 Ribu, Ini Detail Bantuan untuk Guru Honorer Cair Awal Juni 2025

Sementara itu, jika diakumulasi selama satu tahun penuh, total bantuan yang akan diterima oleh masing-masing guru honorer adalah sebesar Rp3,6 juta.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase gaji - Setiap guru honorer yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kabar baik bagi para guru honorer di Indonesia. Pemerintah melalui program bantuan kesejahteraan pendidikan kembali memberikan dukungan finansial kepada para pendidik non-PNS yang telah terdaftar sebagai penerima resmi. 

Setiap guru honorer yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulan.

Jika dihitung dalam jangka waktu satu semester (enam bulan), jumlah bantuan yang diterima mencapai Rp1,8 juta. 

Sementara itu, jika diakumulasi selama satu tahun penuh, total bantuan yang akan diterima oleh masing-masing guru honorer adalah sebesar Rp3,6 juta.

Cara Memeriksa Pengumuman UTBK SNBT 2025 Lewat 42 Link Mirror Disini

Bantuan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini telah berperan penting dalam mendukung proses pendidikan di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil dan kurang terjangkau. 

Meski status mereka belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), kontribusi guru honorer dalam dunia pendidikan tak bisa dipandang sebelah mata.

Melalui bantuan ini, pemerintah berharap dapat memberikan insentif tambahan agar para guru honorer tetap semangat dalam menjalankan tugas mengajar, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan, baik secara fasilitas maupun finansial.

Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Tunai Rp300.000–Rp500.000

Syarat utama penerima bantuan ini meliputi:

  • Guru honorer non-ASN (bukan PNS atau PPPK)
  • Aktif mengajar dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari Kementerian Sosial atau tunjangan lain
  • Terdaftar dan terverifikasi dalam sistem Info GTK
  • Memiliki rekening aktif atas nama sendiri untuk menerima transfer langsung

Data penerima bantuan akan disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

Proses verifikasi dan validasi data ini akan dilakukan untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data penerima bantuan.

ISI 5 Tuntutan Demo Driver Ojol 20 Mei 2025, Regulasi Tarif hingga Potongan Aplikasi

Jadwal Pencairan Bantuan Guru Honorer

Bantuan ini akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru honorer setiap bulan, dimulai pada Juli 2025. 

Pencairan akan berlangsung selama enam bulan, yaitu mulai Juli hingga Desember 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved