Idul Adha 2025

HUKUM Makan Daging Kurban Sendiri Saat Idul Adha 1446 Hijriah Atau Dzulhijjah 2025

Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
MAKIN DAGING KURBAN - Apa Hukum Makan Daging Kurban sendiri di bulan Dzulhijjah 1446 H. 

Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.

Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.

Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.

Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved