Idul Adha 2025
HUKUM Makan Daging Kurban Sendiri Saat Idul Adha 1446 Hijriah Atau Dzulhijjah 2025
Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah seseorang yang berkurban memakan daging kurban sendiri.
Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan adanya penyembelihan hewan kurban.
Pada momen tersebut, Banyak umat muslim berkurban hewan ternak mulai dari kambing hingga sapi.
Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.
Dikutip dari laman Kemenag Bali, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.
- Kurban Karena Sunnah
Jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
• RESMI Idul Adha 2025 Jatuh Pada 6 Juni, Hasil Sidang Isbat Pemerintah dan NU Cek Disini
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.
Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.
Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah.
Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya surat Al-Hajj ayat 36:
...
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.
• KUMPULAN Amalan Sunnah Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H Mulai Malam 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik
- Kurban Karena Nadzar
Kurban karena nadzar termasuk kurban yang hukumnya wajib.
Oleh sebab itu, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.
Haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nadzar.
Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.
Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir.
Dengan demikian, tidak benar orang yang berkurban selamanya tidak boleh makan daging kurbannya.
Adapun yang tidak boleh makan adalah jika kurbannya merupakan kurban nadzar.
Sementara jika kurbannya adalah kurban sunnah atau kurban biasa, maka justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk makan sebagian daging kurbannya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Idul Adha 2025
Besaran Daging Kurban
Makan Daging Kurban
1 Dzulhijjah 1446 Hijriah
hewan kurban
Bacaan Dzikir
Jumlah Hewan Kurban Idul Adha 2025 di Kapuas Hulu Meningkat 253 Ekor |
![]() |
---|
SEMARAK Rayakan Idul Adha 1446 Hijriah Mitra Grab Seluruh Indonesia Mendapat Distrubusi Hewan Kurban |
![]() |
---|
Sebar Ribuan Hewan Kurban, Masjid Ismuhu Yahya Kubu Raya Rangkul Semua Kalangan |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, Rutan Sanggau Sembelih 4 Hewan Kurban |
![]() |
---|
Kemenag Mempawah Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kecamatan Sambut Idul Adha 1446 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.