Idul Adha 2025

HUKUM Makan Daging Kurban Sendiri Saat Idul Adha 1446 Hijriah Atau Dzulhijjah 2025

Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
MAKIN DAGING KURBAN - Apa Hukum Makan Daging Kurban sendiri di bulan Dzulhijjah 1446 H. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bolehkah seseorang yang berkurban memakan  daging kurban sendiri.

Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan adanya penyembelihan hewan kurban.

Pada momen tersebut, Banyak umat muslim berkurban hewan ternak mulai dari kambing hingga sapi.

Namun terdapat anggapan di masyarakat yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban dan keluarganya tidak boleh makan daging kurbannya.

Dikutip dari laman Kemenag Bali, para ulama membagi dua perincian hukum mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban itu sendiri.

  • Kurban Karena Sunnah

Jika kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.

RESMI Idul Adha 2025 Jatuh Pada 6 Juni, Hasil Sidang Isbat Pemerintah dan NU Cek Disini

Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya, karena Rasulullah Saw pernah makan daging kurbannya.

Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu.

Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. 

Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.

Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam firman-Nya surat Al-Hajj ayat 36:

...
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.

KUMPULAN Amalan Sunnah Jelang Hari Raya Idul Adha 1446 H Mulai Malam 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik

  • Kurban Karena Nadzar

Kurban karena nadzar termasuk kurban yang hukumnya wajib.

Oleh sebab itu, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved