Berita Viral
DENDA Bagi Pemain Layangan di Pontianak yang Kena Razia Satpol PP, KTP Terancam Diblokir
Hal itu karena layangan sudah masuk dalam pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda)..
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemain layangan di Kota Pontianak tidak lagi dapat bebas memainkan mainan tradisional itu.
Hal itu karena layangan sudah masuk dalam pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda)..
Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Pontianak kini sudah mulai melakukan razia dan penertiban terhadap pemain layangan.
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan masih akan terus melakukan razia layangan sesuai Perda pada enam kecamatan di Kota Pontianak.
Ia mengatakan beberapa hambatan yang dihadapi saat melakukan penertiban layangan di lapangan.
"Masalah paling klasik mereka kalau kita datang sudah tahu, yang remaja yang tua sudah kabur duluan tinggal yang anak kecil. Yang anak kecil-kecil tidak bisa kita tangkap jadi kina bina," kata Kepala Satpol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro kepada tribunpontianak.co.id saat ditemui di ruangannya di Jalan Jalan Zainuddin, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Jum'at, 16 Mei 2025.
Satpol PP juga akan menyita peralatan bermain layangan yang digunakan seperti layangan, senar layangan, gelendong dan gerenda.
• Melanggar Perda, Pemain Layangan di Pontianak Terancam Denda dan Pemblokiran KTP
Sanksi Bagi Pelanggar
Toro juga mengucapkan untuk pelanggar yang terpaksa dilakukan penahanan akan diberikan tindakan administratif.
"Kalau terpaksa kita tangkap, kita lakukan tindakan administratif dengan membayar denda penegakan hukum dan jarang yang tidak mau membayar karena dia tahu yang dilakukan salah membahayakan," ucap Toro.
Sementara itu, pelanggar yang memiliki KTP tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran terhadap KTP-nya hingga denda tersebut dibayarkan.
Di sisi lain, ia mengungkapkan telah mendatangi sejumlah toko penjual layangan dan tidak mendapat perlawanan karena mereka juga mengerti.
Meski sempat ada protes dari masyarakat terkait penyitaan layangan di warung karena mereka merasa tidak menerbangkannya, ia menegaskan bahwa Perda mengatur sanksi bagi pembuat, penjual, dan pemain layangan.
"Terhadap penjual kecil seperti di warung atau toko sembako, kita melakukan pembinaan dan kebanyakan yang sudah pernah kena itu mereka tidak jual layangan lagi," pungkas Toro.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.