Melanggar Perda, Pemain Layangan di Pontianak Terancam Denda dan Pemblokiran KTP

Sementara itu, pelanggar yang memiliki KTP tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran terhadap KTP-nya hingga denda tersebut dibayarkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
RAZIA LAYANGAN - Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro saat ditemui di ruangannya di Jalan Jalan Zainuddin, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Jum'at, 16 Mei 2025. Ia mengatakan masih akan terus melakukan razia layangan sesuai Perda pada enam kecamatan di Kota Pontianak.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Kota Pontianak melakukan razia atau penertiban terhadap kegiatan masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

Razia layangan masih menjadi salah satu fokus utama penertiban yang dilakukan oleh para anggota Satpol PP. 

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro mengatakan masih akan terus melakukan razia layangan sesuai Perda pada enam kecamatan di Kota Pontianak.

Ia mengatakan beberapa hambatan yang dihadapi saat melakukan penertiban layangan di lapangan. 

"Masalah paling klasik mereka kalau kita datang sudah tahu, yang remaja yang tua sudah kabur duluan tinggal yang anak kecil. Yang anak kecil-kecil tidak bisa kita tangkap jadi kina bina," kata Kepala Satpol PP Pontianak Ahmad Sudiyantoro kepada tribunpontianak.co.id saat ditemui di ruangannya di Jalan Jalan Zainuddin, Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Jum'at, 16 Mei 2025.

Satpol PP juga akan menyita peralatan bermain layangan yang digunakan seperti layangan, senar layangan, gelendong dan gerenda.

Toro juga mengucapkan untuk pelanggar yang terpaksa dilakukan penahanan akan diberikan tindakan administratif. 

Baca juga: Lestari Jadi Jemaah Haji Tertua Kota Pontianak

"Kalau terpaksa kita tangkap, kita lakukan tindakan administratif dengan membayar denda penegakan hukum dan jarang yang tidak mau membayar karena dia tahu yang dilakukan salah membahayakan," ucap Toro. 

Sementara itu, pelanggar yang memiliki KTP tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran terhadap KTP-nya hingga denda tersebut dibayarkan. 

Disisi lain, ia mengungkapkan telah mendatangi sejumlah toko penjual layangan dan tidak mendapat perlawanan karena mereka juga mengerti. 

Meski sempat ada protes dari masyarakat terkait penyitaan layangan di warung karena mereka merasa tidak menerbangkannya, ia menegaskan bahwa Perda mengatur sanksi bagi pembuat, penjual, dan pemain layangan

"Terhadap penjual kecil seperti di warung atau toko sembako, kita melakukan pembinaan dan kebanyakan yang sudah pernah kena itu mereka tidak jual layangan lagi," pungkas Toro. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved