Ungkap Jaringan Peredaran di Dua Kabupaten, Polres Kayong Utara Tangkap 4 Tersangka Kasus Sabu

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kayong Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kayong Utara
AMANKAN TERSANGKA - Tersangka kasus narkoba dan barang buktinya diamankan atresnarkoba Polres Kayong Utara, Selasa 13 Mei 2025. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kayong Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan ini dilakukan secara bertahap sejak Selasa, 13 Mei 2025.

Awalnya, dua pria berinisial ZJ (24) dan SH (30) ditangkap di kawasan Simpang Saut, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,45 gram yang disimpan di dalam sebuah helm putih milik keduanya.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa tiga kantong pembungkus sabu, satu helm merek Honda, satu handphone merek Redmi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZJ dan SH mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AH (30), yang beralamat di Pematang Naning, Kabupaten Ketapang, melalui perantara berinisial RP (28).

Sat Resnarkoba Polres Landak Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu serta Kepemilikan Senjata Tajam

 

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap RP sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Jembatan Pawan V, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, AH juga berhasil diamankan di kediamannya.

Dari penangkapan AH dan RP, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu kepada ZJ dan SH.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kayong Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, serta pengujian barang bukti di BPOM.

Ke depan, Polres Kayong Utara akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kalimantan Barat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved