34 Adegan Menantu Habisi Nyawa Ibu Mertua di Jalan H Saman Gg Perintis Kecamatan Pemangkat Sambas

Guna melengkapi bukti-bukti di persidangan, Polres Sambas gelar adegan rekontruksi, Rabu 14 Mei 2025.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
REKA ADEGAN - Tersangka DS (34) memperagakan 28 adegan reka ulang saat rekonstruksi kasus oleh Satreskrim Polres Sambas, Rabu 14 Mei 2025. Dari rekonstruksi terungkap DS diduga mencuri uang korban dan memukul korban dengan balok hingga korban meninggal dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembunuhan yang dilakukan DS (34) terhadap ibu mertuanya ADR (51) memasuki babak baru.

Pembunuhan terjadi 10 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB bermula saat korban pulang dari kerja.

Setibanya di rumah, korban mendapatkan kekerasan dari menantunya yang kedapatan melakukan pencurian dirumahnya.

Guna melengkapi bukti-bukti di persidangan, Polres Sambas gelar adegan rekontruksi, Rabu 14 Mei 2025.

Baca juga: KRONOLOGI Perkelahian Remaja Putri di Sambas Berakhir dengan Laporan Orangtua ke Polisi

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengatakan, pihaknya telah lakukan rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atas nama dengan inisial ADS yang usia 51 tahun," ujar AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat dua, kesatu, ketiga KUHP dengan pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Haji Saman Gang Perintis 2 RT 2 RW 6 Desa Harapan," katanya.

Baca juga: Korban Bullying di Sambas Trauma, Sang Ayah Benarkan Anaknya Takut untuk ke Sekolah

Dia mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh DS berumur 34 tahun yang merupakan menantu daripada korban.

"Terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan proses dan terhadap tersangka sudah kita lapor penahanan saat ini segera mungkin kita akan melakukan proses tahap 1 yaitu pelimpahan Kejaksaan Negeri Sambas.

Dia mengatakan, dari rekontruksi itu pelaku memperagakan 28 adegan. Terhadap tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1, dan ke-3 tentang KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun.

"Ada 28 adegan yang sudah kita perankan tadi sudah kita adegan tadi tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," ucapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved