Rekonstruksi Kasus Pencurian di Pemangkat Sambas, Tersangka Peragakan 28 Adegan

AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat dua, kesatu, ketiga KUHP dengan pasal 365 ayat 3 KUHP.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
PENCURIAN DI PEMANGKAT - Tersangka DS (34) memperagakan 28 adegan reka ulang saat rekonstruksi kasus oleh Satreskrim Polres Sambas, Rabu 14 Mei 2025. Dari rekonstruksi terungkap DS diduga mencuri uang korban dan memukul korban dengan balok hingga korban meninggal dunia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, memasuki tahap adegan rekontruksi, Rabu 14 Mei 2025.

Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi kasus yang dilakukan tersangka DS (34) dengan memperagakan 28 adegan reka ulang.

Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.00 di dalam rumah korban ADR (51) di Jalan H Saman Gg Perintis Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono mengatakan, pihaknya telah lakukan rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atas nama dengan inisial ADS yang usia 51 tahun," ujar AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, kasus tersebut sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat dua, kesatu, ketiga KUHP dengan pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Yang terjadi pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 di dalam rumah korban yang beralamat di Jalan Haji Saman Gang Perintis 2 RT 2 RW 6 Desa Harapan," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh DS berumur 34 tahun yang merupakan menantu daripada korban.

Baca juga: Polres Sambas Tangkap Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat

"Terhadap perkara tersebut sudah kita lakukan proses dan terhadap tersangka sudah kita lapor penahanan saat ini segera mungkin kita akan melakukan proses tahap 1 yaitu pelimpahan Kejaksaan Negeri Sambas. 

Dia mengatakan, dari rekontruksi itu pelaku memperagakan 28 adegan. Terhadap tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1, dan ke-3 tentang KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun.

"Ada 28 adegan yang sudah kita perankan tadi sudah kita adegan tadi tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," ucapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved