Ragam Contoh

Satpam Honorer Dapat Tunjangan Lembur, Cek Nominalnya Sesuai Daerah

Pemerintah kini resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tambahan penghasilan bagi satpam honorer yang menjalankan tugas lembur. 

Humas Polres Ketapang
SATPAM - Pemerintah kini resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tambahan penghasilan bagi satpam honorer yang menjalankan tugas lembur.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Terdapat angin segar bagi para tenaga honorer yang bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di seluruh penjuru Indonesia.

Pemerintah kini resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan tambahan penghasilan bagi satpam honorer yang menjalankan tugas lembur. 

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga keamanan non-ASN, khususnya mereka yang bekerja di bawah instansi pemerintahan.

Melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani, ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. 

Regulasi tersebut menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2025, dan salah satu poin pentingnya adalah pemberian kompensasi atas kerja lembur bagi petugas satpam honorer.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan penghargaan yang layak sekaligus perlindungan terhadap para petugas keamanan yang selama ini berkontribusi menjaga keamanan lingkungan kerja pemerintahan, meskipun status mereka masih sebagai tenaga honorer. 

Dengan adanya tunjangan lembur ini, diharapkan para satpam bisa bekerja dengan lebih tenang dan termotivasi, serta merasa bahwa kerja keras mereka diapresiasi secara nyata oleh negara.

REKOM Harga Emas Besok 9 Mei 2025 Lengkap Semua Jenis Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola pengeluaran negara dengan lebih adil dan manusiawi. 

Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi sektor lain untuk turut memperhatikan hak-hak tenaga kerja honorer yang selama ini sering terabaikan.

Komponen Uang Tambahan bagi Honorer Satpam Lembur

Berdasarkan PMK tersebut, tenaga honorer satpam yang bekerja lembur akan menerima dua jenis kompensasi tambahan di luar gaji pokok:

Uang Lembur

Besarannya ditetapkan Rp13.000 per jam kerja lembur.

Berlaku untuk setiap jam kerja tambahan yang sah dan dibutuhkan oleh instansi.

Uang Makan Lembur

Diberikan sebagai tunjangan makan saat lembur.

Besarannya sebesar Rp30.000 per orang per hari,

Berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer satpam dan memberi semangat kerja lebih dalam menjalankan tugas pengamanan di berbagai instansi dan lembaga pemerintahan.

Gaji Pokok Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia

PMK Nomor 39 Tahun 2024 juga menetapkan besaran gaji pokok bagi tenaga honorer satpam yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk setiap wilayah:

A. Pulau Jawa
Banten: Rp3.394.000/bulan

Jawa Barat: Rp3.777.000/bulan

DKI Jakarta: Rp6.065.000/bulan

Jawa Tengah: Rp2.314.000/bulan

DIY Yogyakarta: Rp2.455.000/bulan

Jawa Timur: Rp4.135.000/bulan

B. Sumatera
Aceh: Rp4.133.000/bulan

Sumatera Utara: Rp3.278.000/bulan

Riau: Rp3.856.000/bulan

Kepulauan Riau: Rp3.985.000/bulan

Jambi: Rp3.661.000/bulan

Sumatera Barat: Rp3.337.000/bulan

Sumatera Selatan: Rp3.980.000/bulan

Lampung: Rp3.058.000/bulan

Bengkulu: Rp2.917.000/bulan

Bangka Belitung: Rp4.297.000/bulan

Apa Itu Aplikasi Mobee? Daftar Akun Mobee Trading Crypto Legal Masukan Kode Referral Resmi baaa6

C. Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp3.368.000/bulan

Kalimantan Tengah: Rp3.916.000/bulan

Kalimantan Selatan: Rp3.904.000/bulan

Kalimantan Timur: Rp4.177.000/bulan

Kalimantan Utara: Rp4.191.000/bulan

D. Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp4.580.000/bulan

Gorontalo: Rp3.781.000/bulan

Sulawesi Barat: Rp3.443.000/bulan

Sulawesi Selatan: Rp4.091.000/bulan

Sulawesi Tengah: Rp3.145.000/bulan

Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000/bulan

E. Maluku
Maluku: Rp3.392.000/bulan

Maluku Utara: Rp3.627.000/bulan

F. Papua
Papua: Rp4.794.000/bulan

Papua Barat: Rp4.124.000/bulan

Papua Barat Daya: Rp4.124.000/bulan

Papua Tengah: Rp4.794.000/bulan

Papua Selatan: Rp4.794.000/bulan

Papua Pegunungan: Rp4.794.000/bulan

Dengan adanya ketentuan ini, para tenaga honorer satpam di seluruh Indonesia yang bekerja lembur akan mendapatkan uang tambahan selain gaji pokok mereka.

Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini diharapkan bisa memberikan manfaat tambahan bagi para honorer satpam yang menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved