Berita Viral

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli dalam Sidang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Jokowi siap datang ke pengadilan setelah mediasi gugatan yang berlangsung pada 7 Mei 2025, berakhir tanpa kesepakatan. 

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
TUDUHAN IJAZAH PALSU - Polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Jokowi siap datang ke pengadilan setelah mediasi gugatan yang berlangsung pada 7 Mei 2025, berakhir tanpa kesepakatan. 

Prof. Adi Sulistiyono selaku mediator mengungkapkan bahwa mediasi yang berlangsung pada minggu tersebut belum menghasilkan kesepakatan, dan ia membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun berita acara mediasi.

Pihak kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa meskipun tidak ada kesepakatan dalam mediasi, mereka tetap akan mengikuti proses hukum yang ada. 

"Kami tetap konsisten dengan pernyataan kami sebelumnya, yaitu tidak akan memperlihatkan ijazah asli di hadapan publik," ungkap Irpan. 

Hal ini didasarkan pada alasan bahwa penggugat, menurutnya, tidak memiliki hak hukum untuk memaksa Jokowi membuka dokumen pribadi tersebut di depan umum.

Mengapa Penggugat Meminta Ijazah Jokowi Dibuka?

Muhammad Taufiq, selaku penggugat, berpendapat bahwa dirinya memiliki hak untuk meminta keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Taufiq berargumen bahwa ijazah Jokowi bukanlah informasi yang dikecualikan dan oleh karenanya harus dipublikasikan. 

Namun, kuasa hukum Jokowi menanggapi hal tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan tersebut.

Bagaimana Jokowi Menanggapi Tuduhan Ijazah Palsu?

Pada kesempatan sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. 

Dalam laporan polisi tersebut, Jokowi menyerahkan barang bukti berupa 24 video yang mendukung klaim bahwa ia difitnah.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut mencakup tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, yang juga dilaporkan dalam kasus ini dengan beberapa pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE.

Apa Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum?

Penyidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung, dengan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus ini. 

Yakup menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan barang bukti dan siap untuk melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved