Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Tekarang

Selain itu, turut ditemukan timbangan digital mini, satu unit handphone OPPO A17, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Reserse Narkoba Polres Sambas amankan tersangka kasus narkoba, Senin 5 Mei 2025 malam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Kapolres Sambas Akbp Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Agus Trimarsono, bahwa seorang pria bernama A (34) warga Kecamatan Jawai, diamankan oleh tim Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Senin 5 Mei 2025 malam.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan badan di hadapan saksi warga, tidak ditemukan barang bukti. Namun, setelah penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat pelaku berada.

Tim berhasil menemukan delapan paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,60 gram.

Barang tersebut disimpan dalam sebuah dompet kecil bermotif papan catur yang ditemukan di saku celana pendek milik tersangka. 

Selain itu, turut ditemukan timbangan digital mini, satu unit handphone OPPO A17, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Warga Binaan Lapas Singkawang Ikuti Tes Urine Usai Penyuluhan Narkoba, Hasilnya Mengejutkan

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, inisial A langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pemeriksaan urine terhadap pelaku juga dilakukan guna mendukung proses penyelidikan, serta dilakukan penyitaan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan, termasuk penimbangan barang bukti ke Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Kalbar.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, SIK,SH,MH. melalui Kasi Humas AKP Sadoko kasih mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.

Komitmen Polres Sambas dalam memberantas narkoba tidak akan surut demi mewujudkan wilayah hukum yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkotika.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved