Ragam Contoh

Bansos PKH Alami Perubahan, Ini Komponen Baru yang Wajib Diketahui

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah menetapkan adanya komponen baru dalam penyaluran bantuan PKH

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BANSOS- Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah menetapkan adanya komponen baru dalam penyaluran bantuan PKH, sebagaimana tercantum dalam surat edaran terbaru yang telah diedarkan kepada berbagai pihak terkait. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan salah satu bantuan sosial unggulan dari pemerintah kini mengalami penyesuaian. 

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara resmi telah menetapkan adanya komponen baru dalam penyaluran bantuan PKH, sebagaimana tercantum dalam surat edaran terbaru yang telah diedarkan kepada berbagai pihak terkait.

Perubahan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kemensos mengkaji berbagai aspek, termasuk efektivitas penyaluran, relevansi kategori penerima, serta upaya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat rentan yang belum terakomodasi dalam skema sebelumnya.

Dengan adanya komponen baru tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tambahan kini berpeluang mendapatkan bantuan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Komponen baru ini diharapkan dapat memperluas cakupan manfaat serta memastikan bahwa bantuan sosial lebih tepat sasaran dan menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

BATAS AKHIR Boleh Potong Kuku Bagi Muslim Berniat Berkurban di Bulan Dzulhijjah 1446 Hijriah.

Detail mengenai kategori komponen baru, jumlah bantuan, dan mekanisme penyalurannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemensos melalui kanal resmi atau pemerintah daerah masing-masing.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Pengertian Terkait PKH

PKH adalah bansos reguler dari Kemensos RI untuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Diberikan bagi yang sudah terdaftar dan layak menerimanya.

Tujuan dari adanya bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Wujud dari bansos PKH adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda tergantung dari komponennya. Misal, ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia dapat Rp600.000.

Syarat utama untuk bisa menerima PKH adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Keterampilan Mengajar yang Wajib Dimiliki Guru untuk Materi Berkualitas di Kurikulum Merdeka

 
Komponen Baru di Bansos PKH

Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog hari ini Senin, 5 Mei 2025, terdapat penambahan komponen baru yang harus KPM PKH simak di sini.

1. Komponen Kesehatan
Ibu hamil: Kondisi seseorang yang mengandung dan maksimal kehamilan kedua.
Anak usia dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah dan maksimal 2 anak saja.

2. Komponen Pendidikan
Siswa SD/MI/Sederajat.
Siswa SMP/MTS/Sederajat.
Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat.
Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (nanti dialihkan ke sekolah rakyat).

3. Kesejahteraan Sosial
Lansia: Seseorang yang sudah lanjut usia baik tunggal maupun di dalam Kartu Keluarga (KK).
Disabilitas: Seseorang yang dalam keadaan disabilitas baik disabilitas tunggal atau dalam keluarga.
Maka, bisa diketahui bahwa komponen barunya adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 21 tahun dan ditempatkan di sekolah rakyat.

Itulah dia informasi terkait komponen baru di bansos PKH yang harus KPM ketahui. Semoga membantu dan bermanfaat.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved