Aplikasi

Aplikasi Kemenag Untuk Dapat Layanan Online, Daftar Haji dan Nikah Secara Digital Pakai PUSAKA

Aplikasi PUSAKA dapat digunakan untuk layanan penting secara online yang berkaitan dengan pendaftaran.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar/PUSAKA
APLIKASI PUSAKA - Foto tangkap layar aplikasi Pusaka Kemenag, dapat memberikan layanan berbasis digital. Aplikasi ini diluncurkan kemenag untuk melayani seluruh yang berhubungan dengan kemenag seperti nikah dan daftar haji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aplikasi Kemenag untuk mendapatkan layanan lengkap secara online.

Gunakan aplikasi PUSAKA untuk sejumlah urusan layanan di Kementrian Agama.

Daftar haji, daftar nikah bisa melalui online untuk memudahkan dalam mendapatkan pelayanan.

Seluruh layanan itu bisa dilakukan secara online melalui aplikasi terobosan Kemenag RI melalui layanan berbasis digital.

Aplikasi PUSAKA dapat digunakan untuk layanan penting secara online yang berkaitan dengan pendaftaran.

Melalui Aplikasi PUSAKA ini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan mudah secara all in one.

Program digitalisasi ini sebagai bentuk transformasi layanan umat dari Kemenag.

Baca juga: DAFTAR Akulaku Paylater Belanja Online Banyak Bonus, Berapa Kode Referral Aplikasi Akulaku Sekarang

Terdapat berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat.

Hanya dengan 1 aplikasi dapat melayani berbagai pelayanan.

Untuk mendapatkan Aplikasi PUSAKA sangat mudah, Kemenag sudah bekerjasama dengan marketplace dengan merilisnya di play store.

PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag, mampu memberikan kemanfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.

Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.

Tujuannya supaya pengawasan yang diberikan kepada kita tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid.

Fitur Layanan Aplikasi PUSAKA :

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved