Berit Viral

Upah Buruh Rp 1.000 Per Bulan Lebih Rendah dari Tukang Parkir, Bagaimana Bisa Terjadi?

Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi no

Tribun Solo/Mardon Widiyanto
UPAH SERIBU RUPIAH - Sugiyatmo (50), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis 1 Mei 2025. Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi nominal yang lebih kecil dari tarif jasa tukang parkir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sugiyatmo, buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Jawa Tengah, menerima gaji hanya Rp1.000 per bulan sejak dirumahkan pada Juli 2024. 

Pria berusia 50 tahun itu mengaku kaget ketika mendapati transfer bulanan dari perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 30 tahun hanya berisi nominal yang lebih kecil dari tarif jasa tukang parkir. 

Ia pun melaporkan kejadian itu ke serikat buruh dan mendapat informasi bahwa perusahaan berdalih transfer dilakukan agar rekening pekerja tidak mati. 

Sugiyatmo tidak tinggal diam, bersama rekan-rekannya, ia menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial. 

Hakim akhirnya memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar hak para buruh, meski tanggapan dari pihak perusahaan masih dinanti. 

Selama menunggu kejelasan nasib, Sugiyatmo mencari nafkah sebagai pekerja serabutan demi menghidupi istri dan dua anaknya. 

"Saya sudah kerja sejak lulus STM tahun 1993, tapi baru kali ini diperlakukan seperti ini," ujarnya lirih.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Sugiyatmo dan Apa yang Ia Alami?

Sugiyatmo (50), buruh pabrik tekstil asal Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, menjadi sorotan setelah mengungkap bahwa dirinya hanya menerima upah Rp1.000 per bulan dari perusahaan tempatnya bekerja sejak tahun 1993. 

Ia telah mengabdi selama lebih dari tiga dekade, namun sejak dirumahkan pada Juli 2024, penghasilannya hanya berupa transfer seribu rupiah tiap bulan ke rekening banknya.

“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp1.000,” ujar Sugiyatmo, Kamis (1/5/2025).

Kenapa Upahnya Hanya Rp1.000?

Sugiyatmo menyampaikan bahwa dirinya sempat melaporkan kejadian ini ke Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto. 

Hal ini kemudian menarik perhatian Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar yang memanggil pihak perusahaan.

Apa Alasan Perusahaan Memberi Upah Sekecil Itu?

Menurut keterangan Sugiyatmo, perusahaan berdalih bahwa pembayaran upah tersebut dimaksudkan hanya untuk menghidupkan rekening bank buruh agar tidak mati, bukan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban gaji.

“HRD sempat dipanggil dinas. Mereka bilang ini bukan mainan, tapi agar rekening buruh tetap aktif,” tuturnya.

Apa Langkah Hukum yang Diambil Para Buruh?

Sugiyatmo tidak sendirian. Ia bersama rekan-rekannya yang juga dirumahkan mengambil langkah hukum dengan menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

Ketua FSP KEP Karanganyar menyebut ada 8 kelompok buruh, masing-masing terdiri dari 10–15 orang, yang sudah mengajukan gugatan serupa.

“Sebagian besar dari gugatan itu sudah diputus. Hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak buruh,” ungkap Danang Sugiyanto.

Namun, Sugiyatmo masih harus menunggu tanggapan resmi dari pihak perusahaan atas putusan tersebut dalam waktu 14 hari.

Bagaimana Kehidupan Sugiyatmo Sejak Dirumahkan?

Sejak dirumahkan, Sugiyatmo menjalani hidup sebagai pekerja serabutan demi menafkahi istri dan dua anaknya. 

Meski telah mengabdi selama 32 tahun, ia merasa baru kali ini diperlakukan sedemikian tidak adil.

“Saya lulus STM langsung kerja di sini. Tapi baru kali ini saya mengalami hal seperti ini,” katanya.

Dari Buruh Tani Menjadi Pengusaha: Bagaimana Sunariah Bangkit dari Keterbatasan?

Berbeda dengan kisah Sugiyatmo, cerita Sunariah dari Dusun Donorejo, Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, menjadi contoh bagaimana kegigihan bisa mengubah nasib.

Bagaimana Awal Perjalanan Sunariah?

Sunariah memulai sebagai buruh tani harian dengan penghasilan Rp30 ribu per hari. 

Pada tahun 2018, ia memutuskan untuk banting setir menjadi pedagang sayur keliling dan gorengan, setelah mendapatkan akses pembiayaan dari PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

“Awalnya saya pinjam Rp2 juta dari PNM untuk jualan sayur dan gorengan,” katanya, Jumat (11/4/2025).

Apa Tantangan Terbesarnya?

Sunariah menghadapi masa sulit saat pandemi Covid-19 melanda.

Pendapatan menurun drastis dan ia sempat kesulitan membayar angsuran modal usaha. 

Namun ia tak menyerah, dan tetap berjualan untuk menutupi kebutuhan.

“Tantangan paling sulit saat Covid-19. Pembeli sepi, pemasukan turun, dan bayar angsuran susah,” ujar Sunariah.

Sejauh Mana Usaha Sunariah Berkembang?

Kini, Sunariah sudah membuka toko sembako dan dibantu anaknya. 

Usahanya kini bisa menghasilkan omzet sekitar Rp9 juta per bulan.

Ia bahkan berencana memperluas usaha dengan menjual gas elpiji dan alat tulis kantor.

“Saya mau tambah jualan gas dan ATK, itu masih rencana,” ungkapnya.

Apa Peran PNM dalam Mendorong UMKM?

Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 231 ribu nasabah aktif PNM di Malang Raya, dengan 98 persen di antaranya memiliki usaha yang berkembang dan pembayaran angsuran yang tertib.

“Nasabah kami 70 persen berada di sektor perdagangan dan usaha mikro seperti makanan dan kerajinan,” ujarnya.

PNM juga secara aktif melakukan pendampingan, termasuk edukasi keuangan, pelatihan wirausaha, hingga sertifikasi halal untuk produk usaha.

Mengapa Buruh Seperti Sugiyatmo Masih Terpinggirkan?

Kisah Sugiyatmo menggambarkan realita keras yang masih dihadapi banyak buruh di Indonesia: minimnya perlindungan saat mereka kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, perjuangan seperti yang dilakukan Sunariah menunjukkan bahwa dukungan yang tepat dapat membuka jalan keluar dari kemiskinan.

Sistem yang adil dan akuntabel masih menjadi pekerjaan rumah besar, baik untuk perusahaan, pemerintah, maupun lembaga pendukung. 

Sebab, tak seharusnya buruh dengan masa kerja puluhan tahun diperlakukan seperti angka dalam sistem, sementara peluang hidup layak terus menjauh.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sugiyatmo Buruh Tekstil Cuma Dapat Upah Rp 1.000 Per Bulan Gajian, Beber Kondisi Perusahaan Bobrok

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved