Sidang Kasus Pencabulan Anak Oknum Anggota DPRD Singkawang, Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara
kuasa hukum terdakwa HA, Rohman, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
Istimewa
KASUS PENCABULAN ANAK - Sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum Anggota DPRD Singkawang, HA, kasus pencabulan anak dengan agenda membacakan tuntutan pidana, di Pengadilan Negeri Singkawang, pada Rabu 30 April 2025. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA kembali digelar di Pengadilan Negeri Singkawang dengan agenda membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa, Rabu 30 April 2025.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyampaikan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Heri Susanto.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana sebagai berikut:
1. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun kepada terdakwa.
2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2,5 miliar, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Membebankan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta, dan apabila tidak dibayar juga akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menyikapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa HA, Rohman, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan berikutnya.
"Kita akan ajukan pembelaan (pledoi) sesuai dengan fakta-fakta yang ada dipersidangan. Kami juga sangat yakin bahwa Majelis Hakim obyektif dalam menilai setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus ini," ucapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup, Terdakwa Narkoba Tak Terima |
![]() |
---|
Bejat! Ayah Tiri di Sambas Ditangkap karena Perkosa Anak Sambung hingga Melahirkan di Toilet |
![]() |
---|
KLASEMEN Super League Kamis 11 September 2025 Peringkat PSBS Biak Melesat Usai Bekuk Semen Padang |
![]() |
---|
PN Pontianak Tolak Praperadilan, Polda Kalbar Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak, Penetapan Tersangka AG Dinilai Sah dan Dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.