Berita Viral

KABAR Terbaru Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Singkawang

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan jalannya proses sidang tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
JALANI PERSIDANGAN - Anggota DPRD Kota Singkawang, HA yang diduga terlibat kasus pencabulan anak dibawah umur. Kembali digelar pada Selasa 15 April 2025 Pagi, dengan memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan salah satu Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA mendapat update terbaru.

Kini kasus itu telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang pada Selasa 15 April 2025 pagi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan jalannya proses sidang tersebut. 

Ia menyampaikan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan sidang sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan dari pihak terdakwa,” jelasnya saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id, Selasa 15 April 2025.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena melibatkan oknum pejabat publik aktif yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. 

Proses hukum masih terus berjalan dan sidang digelar secara terbuka.

Personel Polres Singkawang Kawal Penyaluran Bantuan Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

Tersangka kasus ini yakni HA telah dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 pada September 2024 lalu.

Saat dilantik, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dari Polres Singkawang.

Diketahui korban berusia 13 tahun.

Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved