Perubahan Perda Perlindungan Anak Disahkan, Jam Malam Anak Resmi Ditetapkan di Pontianak
Perubahan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak dibawah umur.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak yang kini mencakup penerapan jam malam bagi anak-anak, Rabu 30 April 2025.
Perubahan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak dibawah umur.
Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak menekankan pentingnya kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Jam malam ini memang perlu penting, mengingat banyaknya kenakalan remaja, kemudian kita terapkan,” kata Edi Kamtono.
Ia menambahkan pemerintah akan menyiapkan langkah pembinaan termasuk kemungkinan pemondokan bagi anak-anak yang dianggap sangat meresahkan.
“Kita pondokkan untuk dibina supaya jadi lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Serahkan SK kepada CPNS dan PPPK, Tekankan Integritas ASN
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menjelaskan bahwa jam malam akan diberlakukan dari pukul 22.00 hingga 04.00, dan akan ada razia rutin oleh Satpol PP.
“Bahwa dibutuhkan jam malam untuk mengatur permasalahan anak yang ada, ada tindakan konsekuensi dalam memberikan sanksi-sanksi kepada anak tersebut supaya jadi lebih baik,” jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
70 Kasus DBD Terjadi di Kubu Raya Hingga Pekan ke-36, Tak Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Pantun Melayu Kapuas Hulu Resmi Dibukukan dan Telah Dilaunching |
![]() |
---|
Hari Tani Nasional, SPI Kalbar Sampaikan Tuntutan Skala Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
Karantina PLBN Badau Sosialisasi Pencegahan Rabies Wilayah Perbatasan ke Tingkat SMAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.