Disnaker Pontianak Tangani Laporan Gaji di Bawah UMK, Proses Mediasi Hingga Pengawasan Provinsi

Apabila pembinaan tidak diindahkan, Disnaker Kota akan meneruskan laporan tersebut ke pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas T

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
TERIMA LAPORAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail. Ia mengatakan Laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai tahapan sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak mengungkapkan bahwa laporan terkait pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) masih terjadi setiap tahunnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, mengatakan Laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai tahapan sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahan atau majikan yang melanggar ketentuan kerja atau mengabaikan hak-hak buruh itu kan dikaji dulu, apakah gaji di bawah UMR atau UMK itu termasuk perusahaan yang wajib, tidak semua perusahaan itu wajib kalau UMKM kan tidak wajib,” ujarnya Rabu 30 April 2025. 

Mayday di Kalbar, Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah Mulai Dari Upah Hingga Satgas PHK

Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan kepada perusahaan bersangkutan

Apabila pembinaan tidak diindahkan, Disnaker Kota akan meneruskan laporan tersebut ke pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.

“Tugas mediator kami melayani konsultasi, kita konfirmasi bahkan jika perlu di mediasi  dipertemukan, masing-masing pihak sudah diberikan anjuran. Jika tidak mau melaksanakannya sesuai dengan keputusan mediasi kita sarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan  Industrial jadi ada tahapannya,” jelasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved