Disnaker Pontianak Tangani Laporan Gaji di Bawah UMK, Proses Mediasi Hingga Pengawasan Provinsi
Apabila pembinaan tidak diindahkan, Disnaker Kota akan meneruskan laporan tersebut ke pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas T
Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak mengungkapkan bahwa laporan terkait pekerja yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) masih terjadi setiap tahunnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak Ismail, mengatakan Laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai tahapan sesuai prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahan atau majikan yang melanggar ketentuan kerja atau mengabaikan hak-hak buruh itu kan dikaji dulu, apakah gaji di bawah UMR atau UMK itu termasuk perusahaan yang wajib, tidak semua perusahaan itu wajib kalau UMKM kan tidak wajib,” ujarnya Rabu 30 April 2025.
• Mayday di Kalbar, Buruh Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah Mulai Dari Upah Hingga Satgas PHK
Jika ditemukan pelanggaran, langkah awal yang dilakukan adalah pembinaan kepada perusahaan bersangkutan
Apabila pembinaan tidak diindahkan, Disnaker Kota akan meneruskan laporan tersebut ke pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
“Tugas mediator kami melayani konsultasi, kita konfirmasi bahkan jika perlu di mediasi dipertemukan, masing-masing pihak sudah diberikan anjuran. Jika tidak mau melaksanakannya sesuai dengan keputusan mediasi kita sarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial jadi ada tahapannya,” jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Disnaker Pontianak
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Tenaga Kerja
Ismail
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 30 April 2025
Perluas Jaringan Nasional, JAECOO Resmi Hadirkan Diler City Store di Pontianak |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Polres Sekadau Tekankan Peran Binmas dalam Peringatan Hari Anak Nasional 2025 |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
Polwan Polres Singkawang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pahlawan di Hari Jadi ke-77 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.