Berita Viral
CEK Jam Malam Bagi Anak-anak di Kota Pontianak, Awas Didatangi Satpol PP!
Perubahan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak dibawah umur.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jam malam bagi anak-anak resmi diterapkan di Kota Pontianak.
Aturan ini berlaku usai DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak pada Rabu 30 April 2025.
Perubahan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak dibawah umur.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menjelaskan bahwa jam malam akan diberlakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, dan akan ada razia rutin oleh Satpol PP.
“Bahwa dibutuhkan jam malam untuk mengatur permasalahan anak yang ada, ada tindakan konsekuensi dalam memberikan sanksi-sanksi kepada anak tersebut supaya jadi lebih baik,” jelasnya.
• Wali Kota Pontianak Serahkan SK kepada CPNS dan PPPK, Tekankan Integritas ASN
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono menekankan pentingnya kebijakan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Jam malam ini memang perlu penting, mengingat banyaknya kenakalan remaja, kemudian kita terapkan,” kata Edi Kamtono.
Ia menambahkan pemerintah akan menyiapkan langkah pembinaan termasuk kemungkinan pemondokan bagi anak-anak yang dianggap sangat meresahkan.
“Kita pondokkan untuk dibina supaya jadi lebih baik,” ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Viral
Pontianak
jam malam kota pontianak
Edi Kamtono
DPRD Kota Pontianak
Bebby Nailufa
kasus kenakalan remaja
Masuk ke Tenggorokan Kuda Nil, Paul Templer Selamat dari Serangan Maut di Sungai Afrika |
![]() |
---|
Jejak Kecerdasan Manusia Purba Neanderthal, Pabrik Lemak 120.000 Tahun Lalu di Tepi Danau Jerman |
![]() |
---|
RESMI CPNS 2025 Ditiadakan Lengkap Alasan Pemerintah Hanya Buka Rekrutmen PPPK di 3 Instansi |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Terbaru Per 1 Agustus 2025 Lengkap Jenis Pelanggaran hingga Kendaraan Disita |
![]() |
---|
Besok Terakhir Klaim Rp 600 Ribu BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan, Subsidi Gaji Hangus Jika Tak Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.