SIAPAKAH Kepala Dinas Provinsi Kalbar Ditangkap Kasus Korupsi? S Digiring dengan Tangan Diborgol

S digiring ke Rumah Tahanan Pontianak dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
TERSANGKA KORUPSI- Kadis Kominfo Kalbar S digiring ke Rutan Pontianak untuk penahanan 20 hari kedepan, Senin (29/4/2025). S ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan fiber optik peningkatan jaringan internet antar instansi di Pemprov Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kalimantan Barat, S resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak karena kasus korupsi pengadaan proyek fiber optik, Selasa 29 April 2025 siang

Selain S, Kejaksaan Negeri Pontianak juga menahan pengusaha AL.

Mengenakan baju orange khas seorang tahanan, S digiring dengan tangan terborgol.

S digiring ke Rumah Tahanan Pontianak dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, S dan AL hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: ALASAN Gubernur Kalbar Ria Norsan Gabung Partai Gerindra!

Setelah serangkaian pemeriksaan, keduanya yang sudah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan mulai 29 april 2025.

Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fiber optik untuk peningkatan jaringan internet antarinstansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tahun anggaran 2022–2023 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar.

"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara 3,6 Milyar rupiah,''ungkap Kasiintel Kejari Pontianak.

Baca juga: Kapolres Mempawah Lakukan Silaturahmi dengan Bupati Erlina, Langkah Pererat Sinergi Antar Instansi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Kronologi:

Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan jaringan fiber Optik (Serat Optik) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar yang menelan anggaran 6 Milyar rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo saat mendampingi Kajari Pontianak Aluwi mengungkapkan tersangka yang ditetapkan S dan A.

"Kita sudah melakukan penetapan tersangka, yaitu inisial S dan A, peran keduanya itu salah satunya PPK, dan satu pihak penyedia, sementara ini baru ditetapkan dua orang, dan proses penyidikan sudah ada sepuluh orang yang diperiksa saksi, dan masih akan maraton pemeriksaan saksi lagi," ungkapnya, Senin 22 Juli 2024 lalu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan mark up pada kegiatan dengan anggaran sebesar 6 milyar pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar tahun 2022.

"Inikan prosesnya E Katalog, tetapi dalam prosesnya ada yang tidak benar, dan initnya ada Mark Up untuk kegiatan tersebut, Untuk kerugian masih dalam penghitungan ahli," tuturnya.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Aluwi menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berbagai bukti tambahan untuk kasus ini.

"Kita masih juga akan menambahkan ahli IT, lalu saksi ahli untuk menghitung kerugian negara," imbuhnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved