Berita Viral

KISAH Sarah Lunasi Utang 20 Pinjol demi Bayar Tagihan Asuransi Ayah dan Pengobatan Ibu

Kisah perjuangan seorang korban pinjol yang harus melunasi utang demi bayar tagihan asuransi ayah dan pengobatan sang ibu.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
PINJAMAN ONLINE - Ilustrasi pinjol. Simak kisah perjuangan seorang korban pinjol yang harus melunasi utang demi bayar tagihan asuransi ayah dan pengobatan sang ibu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah perjuangan seorang korban pinjol yang harus melunasi utang demi bayar tagihan asuransi ayah dan pengobatan sang ibu.

Jerat pinjaman online (pinjol) menjerumuskan banyak kalangan di Indonesia, tak terkecuali perempuan.

Tercatat, ada 1.944 orang yang terjerat pinjol mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada periode 2018 hingga 2024.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.208 pengadu adalah perempuan, dan 736 laki-laki.

Sementara, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, 1.081 orang menjadi korban pinjol ilegal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2025.

RAMAI Korban Pinjol Diteror hingga Alami Kekerasan Seksual, LBH Ungkap Fakta Mengejutkan

Mayoritas korban merupakan perempuan, yakni 657 orang atau sekitar 61 persen.

Sedangkan 424 korban lainnya adalah laki-laki, setara dengan 39 persen dari total kasus. Ini kisah Sarah, satu dari sekian banyak perempuan yang tak lepas dari jeratan pinjol.

Sarah (29), bukan nama sebenarnya, mulai menggunakan pinjol tiga tahun lalu.

Saat itu, Sarah baru tahu ayahnya meninggalkan tunggakan asuransi kesehatan.

Ia bingung karena harus membayar tunggakan asuransi kesehatan meski ayahnya telah meninggal dunia.

"Ternyata itu enggak ke-cover asuransi. Jadi walaupun ayah saya meninggal, tetap harus bayar cicilannya," ungkap Sarah.

Di samping itu, Sarah juga harus merawat ibunya yang mengidap diabetes.

Situasi ini membuat Sarah semakin terdesak.

Sementara, mengandalkan gaji bulanan tidaklah cukup.

"Belum lagi saya juga bayarin sekolah adik saya, abang saya kerjanya cuma ojek online, terus buat bayar tunggakan asuransi (ayah), ibu saya sakit Ibu saya kalau beli obat aja sebulan bisa Rp 1 juta lebih," ucap Sarah.

Merasa buntu, Sarah akhirnya terpaksa meminjam uang dari berbagai pinjaman online. 

"Jadi saya gali lubang-lubangnya dari pinjol, sampai 20 pinjol yang resmi dan enggak resmi OJK, juga saya buka (pinjaman)," terang Sarah.

Nyaris jual rumah

Sarah menjelaskan, uang yang ia pinjam dari setiap aplikasi pinjol berkisar Rp 1 juta.

Oleh karena ia menggunakan 20 aplikasi pinjol, total uang yang dipinjam sekitar Rp 20 juta.

Lambat laun, bunga dan denda tunggakan dari layanan pinjol tersebut membebani Sarah.

Akibatnya, ia kesulitan untuk melunasi utang.

Di tengah kebingungan itu, Sarah nyaris menjual beberapa barang berharga, bahkan rumah, untuk membayarkan pinjol.

"Waktu itu sih sempat jual barang sih, jual handphone. Waktu itu hampir pengin jual rumah tapi akhirnya enggak jadi," ujar dia.

Namun, Sarah masih dikelilingi orang-orang baik.

Beberapa teman meminjami Sarah uang untuk membantu ia keluar dari lilitan pinjol.

"Saya tutup-tutup beberapa pinjol. Ini kan saya diajari sama teman saya untuk minta keringanan agar membayar pokoknya saja tanpa bunga. Alhamdulillah, ini lunas," ucap Sarah.

Meski jalannya terasa berat dan panjang, Sarah bersyukur utangnya dari pinjol akhirnya lunas.

Sarah pun mengaku kapok menggunakan pinjol.

Apalagi, ia pernah diteror dan dipermalukan karena terlambat membayar cicilan.

HEBOH Fenomena Gagal Bayar Pinjol Lengkap Cara Mengatasi, OJK Ungkap Ancaman Bagi Konsumen

"Pernah banget waktu tahun 2019 itu karena saya bingung mau bayar gimana.

Saya pernah sampai ditelepon ke tempat kerja, terus foto KTP saya disebar ke teman-teman WhatsApp gitu," tutur Sarah.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved