927 ASN Baru di Pontianak Terima SK Pengangkatan
Menurut Suharmen, saat ini masih terdapat sekitar 1,8 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database nasional.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AYU NADILA
FOTO BERSAMA - Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen (tengah), Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono (kiri) Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah (kanan) foto bersama setelah Penyerahan SK CPNS & P3K (927) orang di Halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu 30 April 2025. Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang memiliki jumlah signifikan tenaga non-ASN.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menyatakan bahwa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN.
“CPNS terbuka untuk umum, siapa pun warga negara Indonesia boleh mendaftar. Sementara P3K bersifat tertutup, hanya untuk tenaga honorer yang terdaftar,” ujar Suharmen dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN di Halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu 30 April 2025.
Menurut Suharmen, saat ini masih terdapat sekitar 1,8 juta tenaga honorer yang tercatat dalam database nasional.
Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang memiliki jumlah signifikan tenaga non-ASN.
Dalam rekrutmen tahun ini, sebanyak 927 orang di Pontianak dinyatakan lulus seleksi ASN, terdiri dari 589 formasi P3K dan 338 formasi CPNS.
Penentuan kelulusan, khususnya untuk P3K, dilakukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang disesuaikan dengan jumlah formasi yang tersedia.
Suharmen menegaskan proses seleksi dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi seluruh peserta.
“Transparansi kami jaga agar tidak ada yang dirugikan. Semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan tiga tugas utama ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu melaksanakan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan publik, dan menjaga keutuhan NKRI.
"Dan yang ketiga adalah sebagai penjaga NKRI. Karena dia sebagai organ pemerintah, tentu ASN lah yang salah satu, selain teman-teman TNI Polri yang juga punya kewajiban untuk menjaga keutuhan NKRI ini sebagai bagian dari kita berbangsa dan bernegara. Itu tiga utama yang ditetapkan di dalam undang-undang," pungkasnya.
ASN juga terikat oleh kode etik dan perilaku yang menjamin profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
"Ada kemudian kode etik dan kode perilaku yang juga diatur di dalam undang-undang supaya pelaksanaan tugas tadi kemudian betul-betul bisa dilaksanakan," tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
Edi Rusdi Kamtono: 29 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Pontianak, Siap Gerakkan Ekonomi Warga |
![]() |
---|
Dari Jalan Hingga Layanan Kesehatan, Proyek APBD Pontianak Siap Digelar |
![]() |
---|
TPP Gaji 13 Pemkot Pontianak Belum Cair, PNS Kecewa, Ada yang Sampai Gadai Emas Buat Sekolah Anak |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Anti Bullying, Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba di SMKN 9 |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Mulai Ramaikan Pinggir Jalan di Pontianak Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.