Sat Res Narkoba Polres Singkawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti 37,41 Gram Sabu
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 37,41 gram.
Kegiatan ini berlangsung, Senin 28 April 2025 di ruang Press Conference Polres Singkawang, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kapolres Singkawang Melalui Plt. Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H. yang memimpin giat Pemusnahan barang bukti tersebut menuturkan, Bahwa pada hari Rabu 9 April 2025 dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial ARP di tempat Pemakaman Muslim yang beralamat di Jalan Trisula Gg. Natun Kel. Bukit Batu Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.
Selanjutnya dengan di saksikan Saksi Umum PAK RT dilakukan penggeledahan dan Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan lima butir pil berwarna biru yang di duga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam saku celana bagian kiri depan yang sedang dipakai oleh Tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Kalbar, kristal putih yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Petugas Jaga Rutan Mempawah Temukan Narkoba Simpan Dalam Roti
Setelah melalui proses hukum, barang bukti yang disisihkan sebanyak 0,2 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur Racun Rumput, kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Proses ini dilakukan di hadapan para saksi, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Singkawang, Dinas Kesehatan Singkawang, serta penasihat hukum tersangka.
Kapolres Singkawang Melalui Plt. Kasat Resnarkoba Polres Singkawang dalam keterangannya, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika.
Polres Singkawang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polda Kalbar Ungkap Penyusup Demo! Barang Bukti Mengejutkan Ditemukan di Lokasi |
![]() |
---|
Positif Narkoba dan Bawa Sajam, Kabid Humas Polda Kalbar: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kalbar Gelar Aksi di Polda |
![]() |
---|
Polda Kalbar Bongkar Penyusup Aksi 30 Agustus! 87 Diamankan, Bom Molotov Ditemukan & Positif Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Peserta Unjuk Rasa di Bawah Umur, 3 Orang Positif Narkoba dan Beberapa Bawa Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.