Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkap Tangan Tersangka Inisial AG

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial AG, warga Jalan Trisula, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singk

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Senin 28 April 2025 di Mapolres Singkawang, dengan jenis sabu satu paket seberat 37,41 gram. Tersangka berinisial AG, warga Jalan Trisula, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah. Penangkapan dilakukan pada 9 April 2025 di lokasi Tempat Pemakaman Muslim di wilayah tersebut, setelah diperoleh informasi dari masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada Senin 28 April 2025 di Mapolres Singkawang

Acara dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Singkawang, LSM Rehabilitasi Singkawang Bersinar, serta rekan-rekan media.

Plt Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Defi Irawan, menyampaikan dasar pelaksanaan pemusnahan, yaitu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial AG, warga Jalan Trisula, Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Singkawang Tengah. 

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Singkawang, Wujudkan Malam Aman dan Nyaman untuk Warga

Penangkapan dilakukan pada 9 April 2025 di lokasi Tempat Pemakaman Muslim di wilayah tersebut, setelah diperoleh informasi dari masyarakat.

Dari tangan tersangka AG, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 38,61 gram, lima butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,78 gram, satu kantong plastik warna hitam, satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.

"Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya yaitu satu paket sabu seberat 37,41 gram dimusnahkan dalam kegiatan ini," kata Defi Irawan saat konferensi pers.

Defi Irawan, menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Singkawang.

"Kami berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa," tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved