Melihat Lagi Pemecatan Guru Honorer di Kalbar dan Diskresi Gubernur Ria Norsan

Baru satu bulan berjalan, 17 guru honorer SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dipecat pihak sekolah.

|
Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Chris Hamonangan Pery Pardede
SURAT EDARAN - Seorang guru tampak memegang dua lembar surat yaitu Surat Pemutusan Hubungan Kerja dari sekolah tempatnya mengajar dan Surat Edaran Gubernur Kalbar untuk mempertahankan tenaga honorer. Dalam surat pemutusan hubungan kerja tersebut, 17 tenaga honorer ini telah diberhentikan sejak 8 April 2025 tetapi baru diberitahukan pada 14 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalbar, Ria Norsan siap pasang badan mengambil diskresi agar para guru honorer tak dipecat.

Beberapa waktu lalu, Ria Norsan menegaskan akan pasang badan dan akan mengeluarkan Pergub sebagai payung hukum untuk membayarkan honorium para guru non ASN di Kalbar agar para tenaga pendidik yang bertatus honorer tak dirumahkan.

Pernyataan itu dilontarkan Ria Norsan katika ratusan tenaga guru honorer melakukan aksi demo di Kantor Gubernur tepatnya Kamis 6 Maret 2025 lalu.

Tak anyal pernyataan orang nomor 1 di Kalbar itu disambut baik oleh ratusan honorer yang nasibnya terancam.

Baru satu bulan berjalan, 17 guru honorer SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dipecat pihak sekolah.

Baca juga: TMMD Mempawah, Rumah Rahmad Sabli Akan Dibangun Menjadi Hunian yang Layak

Dalam surat pemutusan hubungan kerja tersebut, 17 tenaga honorer ini telah diberhentikan sejak 8 April 2025 tetapi baru diberitahukan pada 14 April 2025.

Salah seorang guru tenaga honorer yang di rumahkan, Edi mengatakan secara kriteria dirinya layak dipertahankan karena telah memenuhi syarat. 

"Jadi saya salah satu guru yang dirumahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ada di SMK 1 Sungai Kakap, secara kriteria saya layak untuk dipertahankan dimana dari segi lama kerja saya sudah 2 tahun 6 bulan kemudian sudah memiliki Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) jadi untuk pendanaan saya jelas dari dana BOS buka dititip ke guru yang memiliki NUPTK," kata Edi.  

Ia mengucapkan Plt Kepala Sekolah merumahkan mereka dengan alasan takut terkena denda uang dan penjara dikarenakan surat edaran Gubernur hanya bersifat imbauan sementara.

Baca juga: Dewan Pendidikan Kalbar Dukung Kebijakan Ria Norsan Menjamin Pembayaran Gaji Guru dan Tendik Honor

"Disini sudah ada surat edaran dari Gubernur karena waktu itu ada audiensi bersama guru-guru honorer yang dikatakan jelas guru dan tenaga non-ASN itu tetap melaksanakan tugasnya dengan biaya dari dana BOS, tetapi kenapa kami sebanyak 17 orang ini masih dirumahkan," ucap Edi.

Penjelasan Kepala SMKN 1 Sungai Kakap

Kepala Satuan Pendidian SMK Negeri 1 Sungai Kakap, Wahyu Mulya Ningrum menanggapi berita yang tengah ramai mengenai sebanyak  17 guru dan tenaga kependidikan (tendik) di SMKN 1 Sungai Kakap yang di PHK. 

Dijelaskannya bahwa terkait berita yang beredar sebenarnya ini sudah sejak bulan lalu, kemudian di Maret pihak sekolah sudah menyampaikan bahwa akan ada kondisi yang tidak nyaman.

Sehingga siap tidak siap harus dihadapi mengenai apapun keputusan yang akan diambil. 

Namun saat itu, ia belum mau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), karena mempertimbangkan kondisi sedang ramadhan dan juga menyambut idul fitri. Jadi kondisi kemanusiaan saat itu menjadi pertimbangaan. 

“Waktu itu ada beberapa sekolah yang sudah melakukan PHK guru-guru terkait dengan undang-undang. Namun saat itu kami  masih melihat dari sisi kemanusiaan. Dan setelah itu barulah diambil keputusan dengan berbagai pertimbangan matang,” ujarnya.

“Namun untuk saat ini, mereka yang di PHK alhamdulillah sudah dibayarkan juga hak-hak nya dari Januari hingga Maret,” tambahnya.

Berdasarkan kebijakan diksresi yang diambil Gubernur Kalbar tempo hari.

Dijelaskannya bahwa kebijakan itu sifanya hanya sesaat, sementara pihaknya pada 17 April 2025, baru saja diperiksa BPK RI. 

Belajar dari pengalaman selama tiga tahun terkahir ini, SMK Negeri 1 Sungai Kakap selalu didatangi Tim Audit Internal maupun Eksternal. 

“Jadi tim audit kami ini biasanya ada dari Dinas, Inspektorat untuk melakukan pembinaan. Kemudian dari BPK RI. Nah belajar dari tiga tahun terkahir ini, maka kami lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan,” ujarnya. 

Sebab dana daerah tidak boleh lagi dibebankan untuk membayar belanja pegawai. 

Terkait tenaga pendidik yang di PHK, ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan Menpan RB Nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman dan analisis jabatan dan analisis beban kerja.  

Ia menjelaskan bagaimana kondisi di SMK Negeri 1 Sungai Kakap saat ini, bahwa sejak tiga tahun terakahir ini di SMK 1 Sungai Kakap sudah mendapatkan tambahan tenaga kerja berstatus ASN PPPK .

Pada tahun 2022 ada 2 orang, tahun 2023 ada 3 orang, dan tahun 2024 ada 13 orang yang diangkat. 

Pada tahun ini , dilakukan kembali  analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja, setelah mempertimbangkan analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai tersebut dengan hasil analisis ada 13 orang yang hampir 90 persen sudah menerima tunjangan sertitikasi dan bulan ini sudah banyak yang cair. 

“Berdasarkan data itulah maka efisiensi dilakukan, sehingga guru-guru yang sudah diangkat ini bisa kami maksimalkan untuk membantu mendampingi siswa,” jelasnya.

Jadi berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja pegawai ini, mereka yang di PHK ini sebagian besar tendik, karena untuk guru sudah banyak diangkat atau lulus PPPK.

Sehingga yang di PHK ini yang betul-betul masa kerjanya masih sedikit. 

“Yang kami pertahankan dari 27 orang guru dan tendik itu hanya 9 orang. Dan yang harus di PHK sebanyak 17 orang. Ini sudah berdasarkan hasil analisis kebutuhan pegawai dan beban kerja,” jelasnya.

Ia menjelaskan terkait keputusan ini pun diambil setelah melakukan berbagai koordinasi dengan banyak pihak. Mulai dari Kabid GTK, Tim Keuangan Bos Dinas dan Tim Manajemen Sekolah . 

 Gubernur Norsan Pasang Badan:

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pasang badan terhadap nasib guru honorer di Kalbar dengan mengeluarkan diskresi agar para guru honorer jenjang SMA di Kalbar dapat mengajar para peserta didik.

"Ini merupakan dilema dari aturan pemerintah yang baru soal penggunaan dana BOS dan BOSDA untuk pembayaran tenaga guru honor. Tapi saya sebagai Gubernur akan menggambil disreksi untukk pembayaran gaji honor," ujarnya usai menemui perwakilan Guru Honor di Ruang Gubernur Kamis 6 Maret 2025.

Keputusan itu disambut bahagia dan rasa haru para Guru Honor lainya yang turut hadir menunggu di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur. Ria Norsan turut menemui ratusan guru honor dan disambut suara tepuk tangan.

"Mereka itu mengajar banyak peserta didik dan peranya dibutuhkan untuk melakukan pengajaran. Saya ingin memastikan para anak didik dapat menerima pembelajaran dengan baik," ujarnya.

Ria Norsan akan mengeluarkan Pergub sebagai payung hukum untuk membayarkan honorium para guru non ASN di Kalbar.

"Pertimbangannya yang muncul dari aturan baru tersebut hanya dua yakni merumahkan para guru non ASN atau mengeluarkan diskresi untuk menggunakan dana BOS. Saya memilih mengeluarkan diskresi agar anak-anak didik tetap bisa belajar seperti biasa," katanya.

Lebih lanjut, Ria Norsan juga siap menanggung segala konsekuesi dari diskresi yang bakal diambilnya sebagai Gubernur Kalbar dalam upaya menyelamatkan para peserta didik di Kalbar.

"Saya sudah siap menanggung konsekuensinya demi kepentingan masyarkaat ramai semua sudah ditimbang asas manfaaat dan muddharatnya. Saya ambil kebijakan dan keputusan ini saya juga siap bertanggung jawab," ujarnya.

Sebagai upaya dan langkah strategis berikutnya, Ria Norsan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat tentang nasib ribuan tenaga honor guru SMA.

"Kita akan ke pemerintah pusat untuk meminta solusi mengenai nasib 3ribuan tenaga guru honor. Kita minta agar ada mekanisme kebijakan untuk tetap memberdayakan mereka yang telah mengabdi,"pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved