Guru Honorer Dirumahkan, Heri Mustamin: Pemda Harus Ambil Langkah Konkret Terkait Diskresi
“Kemarin kan pak Gubernur sudah mengambil langkah diskresi artinya kalau tidak ada aturan kita bingung juga, karena faktanya ada beberapa guru yang su
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah tenaga guru honorer di SMKN 1 Sungai Kakap Menerima surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam surat tersebut menuliskan terhitung sejak tanggal 1 April 2025 perjanjian kerja antara Satuan Pendidik SMKN 1 Sungai Kakap telah diakhiri.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan jika mengarah kepada peraturan sebenarnya tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi.
Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana mereka harus mendapatkan kewajibannya terkait pembayaran yang harus diselesaikan dan diterima oleh tenaga honorer.
“Kemarin kan pak Gubernur sudah mengambil langkah diskresi artinya kalau tidak ada aturan kita bingung juga, karena faktanya ada beberapa guru yang sudah di rumahkan. Pertanyaannya apakah mereka ini masih terima gaji atau tidak? Ini yang menjadi masalah,” katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi, Jumat 25 April 2025.
• Komisi IV DPRD Kota Pontianak Soroti Ketersediaan Obat di Rumah Sakit Kota
Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah Daerah dapat memberikan kejelasan terkait langkah yang diambil tersebut (diskresi). Karena menurutnya hal ini menyangkut kebutuhan hidup orang banyak.
“Jangan sampai ini bahasanya hanya sekedar saja, jadi harus dipertimbangkan. Tolong segera pemerintah provinsi mengambil langkah kongkret dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, karena ini bisa menimbulkan gejolak. Jika langkah ini bisa dijalankan dengan baik maka kita sangat mengapresiasi,” ungkapnya.
Ia juga berharap agar langkah yang sebelumnya diambil mendapatkan solusi dan tidak hanya menjadi langkah ‘tebak-tebak’.
“Karena ini menyangkut kebutuhan hidup orang dan bukan kebutuhan istimewa. Jadi ini sangat memprihatinkan bagi kita,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya bagaimana langkah diskresi ini harus jelas, karena biasanya langkah ini diambil ketika tidak adanya larangan, sementara dari pusat terdapat aturan yang melarang kepada tenaga kerja honorer ini diadakan.
“Yang jelas masyarakat harus sabar dan saya yakin pak Gubernur sedang mencarikan solusi terbaik,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia juga berharap agar pemerintah daerah bisa terus berkomunikasi baik bersama Anggota DPRD dan juga pemerintah pusat.
“Sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah, kepala daerah itu berkewajiban menjalankan semua perundang-undangan yang berlaku, termasuk berkomunikasi bersama kami di dewan dalam mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Guru Honorer
Heri Mustamin
Anggota DPRD Kalbar
Diskresi
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 25 April 2025
| PKBM Kalbar Soroti 116 Ribu Anak Putus Sekolah, Pengamat Pendidikan : Faktor Ekonomi Pemicu Utama |
|
|---|
| Nasabah Tabungan Haji BSI Melesat jelang Musim Haji |
|
|---|
| Insiden Tragis, Pemotor Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Trans Kalimantan |
|
|---|
| Rapat Analisis Perda BMD Singkawang, Kanwil Kemenkum Kalbar Tekankan Optimalisasi PAD Daerah |
|
|---|
| Wagub Krisantus Sebut BPSDM Kalbar Sudah Representatif Jadi Pusat Diklat Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mustamin-111124-kalbar.jpg)