Ragam Contoh

Jaminan Kehilangan Pekerjaan 2025 Diperkuat: Uang Tunai Naik, Proses Klaim Dipermudah Lewat PP JKP

pemerintah juga mempermudah persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Salah satu kebijakan terbaru adalah penghapusan syarat kepesertaan iuran selama ena

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/BPJS Ketenagakerjaan
PP JKP- Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia dengan menerbitkan dua peraturan pemerintah terbaru di tahun 2025. 

Kedua regulasi ini merupakan bagian dari kelanjutan Paket Kebijakan Ekonomi yang bertujuan memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan industri padat karya yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Keduanya membawa perubahan signifikan dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh kepada tenaga kerja.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah peningkatan manfaat uang tunai dalam program JKP. Mulai 7 Februari 2025, manfaat tunai JKP naik menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan, yang berlaku selama enam bulan pertama setelah terjadi PHK. 

Ini merupakan peningkatan dari kebijakan sebelumnya, yaitu 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada tiga bulan berikutnya.

Adapun batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan manfaat adalah Rp5 juta. 

Libur Panjang di Mei 2025, Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya

Kenaikan manfaat ini tidak hanya berlaku untuk klaim baru, tapi juga untuk sisa manfaat dari klaim yang masih berjalan hingga tanggal efektif peraturan.

Selain itu, pemerintah juga mempermudah persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Salah satu kebijakan terbaru adalah penghapusan syarat kepesertaan iuran selama enam bulan berturut-turut. 

Kini, pekerja tetap bisa menerima manfaat meskipun belum memenuhi syarat tersebut. Namun, masa berlaku atau kadaluarsa manfaat JKP kini ditetapkan maksimal enam bulan setelah PHK terjadi.

Dengan langkah ini, diharapkan lebih banyak pekerja dapat mengakses manfaat JKP dengan proses yang lebih cepat, sederhana, dan efisien, sehingga mampu memberikan perlindungan nyata di saat mereka sedang berada dalam masa transisi akibat kehilangan pekerjaan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36?ri rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan, sejak Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi seperti industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

REKOM Harga Emas Besok 25 April 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved