Tersangka Pencabulan di Pontianak Mengaku Pernah Jadi Korban

DA kini telah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
TERSANGKA PENCABULAN - DA, tersangka pencabulan seorang anak laki - laki berusia 9 tahun yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak saat dihadirkan, Selasa 22 april 2025. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – DA (31), pria yang diamankan pihak kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun, mengakui perbuatannya dilakukan karena melihat situasi yang memungkinkan.

Dalam pemeriksaan, DA juga menyampaikan bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa di masa kecil, dan ini merupakan kali kedua ia melakukan tindakan tersebut.

"Saya udah dua kali, tapi yang satu sama yang lain. Dulu saya pernah juga digitukan sama keluarga jauh,' ungkapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pria berinsial DA karena tertangkap melakukan pencabulan kepada seorang bocah laki - laki di Pontianak Selatan pada senin 21 april 2025.

Saat itu, korban yang sedang bermain game di ponselnya di sekitar area Waterfront Pontianak, dibujuk oleh pelaku untuk ikut ke lokasi kejadian.

Setibanya di rumah kosong tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian segera melaporkannya ke Pos Polisi BML Waterfront.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Baca juga: Proses Masak MBG di Pontianak Dimulai Sejak Dini Hari, Harga Pangan Jadi Pertimbangan Menu

DA kini telah diserahkan ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Atas perbuatannya, DA dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved