Kebakaran Bengkel Ban Mobil di Mempawah Hilir, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta
Untuk penyebab munculnya titik api, Kapolsek memperkirakan akibat arus pendek atau konsleting listrik.
Bangunan milik Nahruji, warga setempat, terbakar dan menyebabkan kerugian sekitar Rp 50 juta.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Mempawah Hilir AKP Herwantoro membenarkan musibah kebakaran tersebut.
Kapolsek menyampaikan, kronologi kejadian bermula ketika warga sekitar memberitahu Nahruji melalui HP bahwa bengkel miliknya terbakar.
"Nahruji segera berangkat ke lokasi dan melihat api di atas atap bangunan. Warga sekitar membantu menyiram api dan membuka pintu rolling door secara paksa," katanya.
• Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Rumah Betang Kekurak
Kapolsek menyampaikan, dalam proses pemadaman turut melibatkan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) hingga padam sekitar pukul 23.45 WIB.
"Barang-barang yang terbakar antara lain mesin dompeng, preston angin, dongkrak, ban titipan sopir truk, dan impact pembuka baut roda," jelasnya.
Untuk penyebab munculnya titik api, Kapolsek memperkirakan akibat arus pendek atau konsleting listrik.
"Namun hal ini perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Reskrim Polres Mempawah untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kebakaran Rumah
Kapolsek Mempawah Hilir
Kabupaten Mempawah
Kecamatan Mempawah Hilir
Kalimantan Barat
Ratusan Warga Serbu Beras Murah di Jawai, Mengaku Terbantu saat Harga Beras Melonjak |
![]() |
---|
Wawako Pontianak: Teknologi Boleh Berkembang, Tapi Budaya dan Bahasa Harus Tetap Dipertahankan |
![]() |
---|
Polsek Pontianak Kota Patroli Jalan Kaki di Pasar Kapuas Besar, Sampaikan Imbauan Kamtibmas |
![]() |
---|
Warga Bakau Jawai Antre Beras Murah, 3 Ton Beras SPHP Ludes |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Kalbar & KemenHAM Kalteng Perkuat Sinergi Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.