MODUS Ibu dan Anak di Pontianak Utara Jual Wanita Muda, Pengantin Pesanan Warga China

3 orang tersebut yakni N yang saat ini di Tiongkok yang merupakan penyedia dana, JN, kakak dari Tersangka M dan Anak dari DY, dan ML

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
UNGKAP KASUS - Satreskrim Polresta Pontianak saat memberikan keterangan terkait pengungkapan sindikat TPPO dengan modus pengantin pesanan dan janji dipekerjakan di Cina, Selasa (22/4/2025). DY (54) dan M (21) warga Pontianak Utara Kota Pontianak keduanya merupakan ibu dan anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) kembali terjadi Pontianak, Kalbar.

Beruntungnya kali ini, kasus pengantin pesanan warga negara Cina berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang wanita yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang.

DY (54) dan M (21) warga Pontianak Utara Kota Pontianak keduanya merupakan ibu dan anak.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri didampingi Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri menyampaikan penangkapan sindikat tersebut bermula saat kepolisian mendapat informasi terkait sindikat perdagangan orang.

Dari penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi TPPO di wilayah Pontianak Utara.

Baca juga: KODE REFERRAL Aplikasi Akulaku Resmi Adalah KRW8FJ dan Daftar Akun Akulaku Klaim Bonus Uang Tunai

"Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan para tersangka pada 16 april 2025 pukul 15.35 WIB di Jalan Sultan Hamid II saat berada di dalam sebuah mobil yang akan berangkat ke Bandara,'' ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui di dalam mobil juga terdapat seorang wanita yang merupakan korban TPPO, dimana korban diiming - imingi pekerjaan sebagai pemetik teh atau menjahit, selain itu korban juga dimingi dapat menikahi seorang pria di Tiongkok Cina.

Baca juga: KRONOLOGI Anak 10 Tahun di Cabuli Ayah Tiri di Sambas, KUS Jadi Monster Saat Tidur Samping Istri

"Modus dari sindikat ini ialah menjanjikan akan memberikan uang 20 juta rupiah jika korban bersedia dibawa ke Tiongkok Cina untuk bekerja sebagai pemetik teh juga menikahi warga Tiongkok, selain itu korban dijanjikan dan akan diberikan tambahan 30 juta rupiah lagi bila sudah sampai tujuan,'' jelasnya.

Pada kasus ini, Satreskrim Polresta Pontianak dijelaskan AKP Wagitri masih melakukan penyelidikan dan telah menetapkan 3 orang dalam DPO.

Baca juga: BERAPA Kode Referral Opsional Ajaib Saham dan Kode Referral Ajaib Alpha Masukan Referral Klaim Bonus

3 orang tersebut yakni N yang saat ini di Tiongkok yang merupakan penyedia dana, JN, kakak dari Tersangka M dan Anak dari DY, dan ML

3 orang yang ditetapkan DPO ialah orang yang memerintah DY dan M untuk mencari warga Indonesia untuk dipekerjakan dan dinikahkan dengan pria Tiongkok, bilamana berhasil membawa targetnya ke Tiongkok, maka mereka akan mendpat imbalan 10 juta rupiah.

Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 4 Jo Pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, lalu Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia, Jo UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved