Ragam Contoh

Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Cair Mulai April Sebesar Rp600 Ribu per Keluarga

Memasuki tahun 2025, penyaluran BPNT tahap 2 dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan April dan akan mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.

Dok. Ist/Google
MENYERAHKAN BANTUAN - Memasuki tahun 2025, penyaluran BPNT tahap 2 dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan April dan akan mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi keluarga prasejahtera. 

Memasuki tahun 2025, penyaluran BPNT tahap 2 dijadwalkan mulai berlangsung pada bulan April dan akan mencakup periode April, Mei, dan Juni 2025.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp600.000, yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing penerima. 

Dana tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya.

Penyaluran bantuan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan bank-bank Himbara dan agen distribusi resmi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan sekaligus membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT dan PKH tahap 2, pengecekan kini bisa dilakukan dengan mudah secara online.

Ini Alasan Bantuan PIP Rp900 Ribu Belum Cair Meski Sudah Terdaftar

Caranya cukup dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan NIK KTP dan alamat domisili sesuai data kependudukan.

Setelah mengisi data yang diminta, sistem akan menampilkan informasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Jika sudah terdaftar, Anda hanya perlu menunggu informasi pencairan dari pihak bank atau pemerintah desa setempat.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara berkala memverifikasi dan memperbarui data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) agar tidak terlewat dalam proses pendataan bansos ke depannya.

Dengan kemudahan akses informasi dan sistem yang semakin transparan, diharapkan penyaluran bansos BPNT dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, membantu jutaan keluarga memenuhi kebutuhan dasar selama periode yang ditentukan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Berikut langkah-langkah cek bansos secara online melalui situs Kemensos:

Buka laman: cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data domisili lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

Tulis nama lengkap sesuai KTP

Ketik kode captcha yang muncul

Klik tombol “Cari Data”

Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status bansos yang diterima, periode pencairan, dan jumlah bantuan.

Jika tidak muncul, berarti belum termasuk dalam daftar penerima bansos aktif saat ini.

Jadwal dan Besaran Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua 2025 juga cair mulai April.

Bansos ini disalurkan kepada 10 juta KPM secara nasional, dengan total anggaran mencapai Rp28,7 triliun.

Berikut rincian bansos PKH tahap 2 untuk periode April–Juni 2025:

Ibu hamil / Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000

Anak SD: Rp225.000

Anak SMP: Rp375.000

Anak SMA: Rp500.000

Lansia & disabilitas berat: Rp600.000

Penyaluran bisa dilakukan lewat PT Pos Indonesia atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI (khusus wilayah Aceh).

Peringan Hari Kartini di Landak, Karolin : Perempuan Memegang Peranan Yang Sangat Penting

Cara Daftar Bansos 2025 Secara Offline

Jika belum terdaftar dan merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mengajukan usulan secara offline dengan langkah berikut:

Ajukan permohonan ke RT/RW setempat

Data diusulkan ke musyawarah desa atau kelurahan

Data akan diinput ke aplikasi Bansos

Dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi

Hasilnya disahkan oleh kepala daerah

Selanjutnya, Anda bisa cek status pendaftaran melalui laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data identitas sesuai KTP.

Kriteria Orang yang Tidak Layak Menerima Bansos

Menurut Keputusan Mensos Nomor 73 Tahun 2024, berikut kriteria warga yang tidak berhak mendapatkan bansos:

Sudah meninggal dunia atau tidak ditemukan secara data

Berstatus ASN, TNI, Polri, atau pensiunan

Sudah dianggap mampu secara ekonomi

Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tetap dari APBN/APBD

Sudah menerima bantuan sosial dari instansi selain Kemensos

Terdaftar sebagai pemilik usaha atau tenaga kesehatan

Berstatus perangkat desa aktif

Menolak bantuan atau tidak memenuhi syarat program

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved