Berita Viral

RESMI Aturan Baru Jalur Prestasi SPMB Kini Tak Lagi Pakai Rapor Per 1 Mei 2025

Resmi berlaku aturan baru jalur prestasi SPMB kini tak lagi pakai rapor dimulai 1 Mei 2025 selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
MURID SD - Ilustrasi murid sekolah dasar. Resmi berlaku aturan baru jalur prestasi SPMB kini tak lagi pakai rapor dimulai 1 Mei 2025 selengkapnya cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru jalur prestasi SPMB kini tak lagi pakai rapor dimulai 1 Mei 2025 selengkapnya cek disini.

Kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menghapus penggunaan nilai rapor dalam seleksi Jalur Prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pengganti PPDB menuai polemik.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada Jumat (11/04/25) mengumumkan bahwa Jalur Prestasi SPMB akan menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti nilai rapor.

Alasannya, banyak guru diduga melakukan “mark-up nilai” sehingga rapor dianggap tidak mencerminkan kemampuan siswa secara objektif.

"Karena, mohon maaf ya, banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor. Karena banyak yang guru-guru itu karena baik hati, jadi sedekah nilai kepada muridnya. Harusnya 6, dinilai 8. Harusnya 8, dinilai 10," ujar Mu’ti.

Aturan dan Syarat Saat Ikut UTBK SNBT 2025 Lengkap Jenis Seragam hingga Tata Tertib

Pernyataan Mu’ti yang menyebut adanya praktik “sedekah nilai” oleh guru dinilai sebagai bentuk ketidakpercayaan negara terhadap integritas guru, sekaligus pengabaian terhadap sistem penilaian sekolah yang telah dibangun bertahun-tahun.

Bukti ketidakpercayaan pemerintah pada guru Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, menyatakan bahwa pernyataan Mendikdasmen ini memicu 3 masalah serius dalam sistem pendidikan di Indonesia.

1. Generalisasi yang Tidak Adil

Kebijakan ini menggeneralisasi bahwa semua guru melakukan manipulasi nilai, padahal banyak pendidik yang telah bekerja keras menilai siswa secara jujur dan profesional.

“Ini seperti menghukum semua guru karena kesalahan segelintir oknum,” tegas Ubaid. Baca juga: Siswa Tak Wajib TKA, Mendikdasmen: Supaya Tidak Melanggar HAM

2. Mengikis Otonomi dan Kredibilitas Guru

Penghapusan nilai rapor dari proses SPMB mengirim pesan bahwa penilaian guru tidak dianggap valid. Padahal, rapor adalah hasil dari proses belajar mengajar harian yang holistik.

“Jika pemerintah tidak lagi percaya pada guru dan sistem sekolah, mau di bawah kemana arah pendidikan di Indonesia? Bagaimana nasib anak-anak yang sedang belajar di sebuah institusi yang dianggap rusak dan tidak dapat dipercaya oleh pemerintah” tanya Ubaid.

3. Solusi Instan yang Tidak Menyelesaikan Akar Masalah

Alih-alih memperbaiki sistem penilaian di sekolah (misalnya melalui pelatihan guru, audit independen, atau sanksi tegas bagi pelaku mark-up, pemerintah justru memilih kebijakan reaktif yang berpotensi merusak ekosistem pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved