Internet Ilegal di Bengkayang, Diskominfo Sebut Penindakan Wewenang Polri dan Balmon Pontianak
“Saya menyayangkan terkait pemberitaan Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet illegal di Bengkayang. Saya mau menyampaikan bahwa terkai
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Terkait beredarnya informasi tentang aktivitas reseller internet illegal yang beredar di Kecamatan Teriak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) Penindakan Layanan Internet pada Senin 10 Februari 2025 melalui virtual Zoom Meeting di Ruang Media Center Diskominfo.
Dan Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang Ucok P. Hasugian menyayangkan terkait beredarnya informasi di media sosial Bengkayang yang menyebutkan bahwa Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata terkait aktivitas reseller internet illegal.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang yang baru dilantik pada 21 Maret 2025 ini membantah tudingan tersebut, bahkan bantahan ini telah di sampaikan saat digelarnya audiensi jurnalis di Kabupaten Bengkayang bersama Bupati Bengkayang pada beberapa waktu lalu
“Saya menyayangkan terkait pemberitaan Dinas Kominfo tutup mata terhadap keberadaan internet illegal di Bengkayang. Saya mau menyampaikan bahwa terkait dengan aktivitas internet illegal itu bukan tugas kami, itu tugas Balai Monitor,” ungkap Kadis Kominfo Bengkayang pada Rabu 16 April 2025.
• Nelayan Pulau Lemukutan Terima Bantuan Life Jacket dari Satpolair Bengkayang
Dalam Rilis resmi dari Diskominfo Bengkayang yang diterima pada Rakor terbatas secara virtual ini dihadiri oleh Ketua tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak Ikbal Mawaldi, Perwakilan Telkom Daerah Singkawang mewakili P.T. Telekomunikasi Indonesia Tbk Cabang Bengkayang, Kepala Diskominfo Kabupaten Bengkayang Aleksius, beserta jajaran, dan sejumlah instansi terkait lainnya diantaranya Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Satpol PP Kabupaten Bengkayang; serta Bapperida Kabupaten Bengkayang.
Dalam rakor tersebut dipaparkan pengawasan, pengendalian dan penindakan hukum Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dari Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak.
Ketua tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari Balai Monitor Kelas II Pontianak Ikbal Mawaldi menuturkan berdasarkan peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dijelaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan UPT dilingkungan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jendral SDPPI. Dengan tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
"Karena Prinsip Pokok Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dijelaskan penggunaan SFR wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). Penggunaan SFR wajib mendapatkan izin dari Menteri. Menteri menetapkan izin penggunaan SFR berdasarkan hasil analisis teknis. Izin penggunaan SFR ada 3 jenis yaitu Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), Izin Stasiun Radio (ISR), Izin Kelas," ungkapnya
Dan juga berdasarkan hasil pemaparan dari Balai Monitor Kelas II Pontianak, bahwa kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penindakan harus sesuai dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pada pasal 44 ayat 1 – 2 disebutkan bahwa yang berwenang melakukan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang telekomunikasi adalah penyidik dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Telekomunikasi yang diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sesuai Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
"Maka dengan demikian menjelaskan bahwa PNS di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang dan PPNS lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang belum mempunyai kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penindakan tindak pidana tersebut. Untuk setingkat Provinsi Kalimantan Barat kewenangan ini hanya dapat dilaksanakan oleh UPT Kementrian Komdigi (Balai Monitoring Kelas II Pontianak). Peran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang adalah hanya bisa menyampaikan laporan dan keluhan dari masyarakat tentang Internet Service Provider (ISP) illegal yang mencurigakan kepada Balai Monitor Kelas II Pontianak dengan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Lanjutnya, hal ini dikarenakan kapasitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang tidak bisa melakukan penyidikan dan penindakan.
Kabid Informatika Diskominfo Kabupaten Bengkayang Napoleon Togu Simatupang menyampaikan jika masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang menemukan bukti adanya aktivitas internet ilegal ataupun menjadi korban reseller internet illegal dapat melaporkan ke pihak yang berwajib.
“Untuk masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian setempat, Balai Monitor Kelas II Pontianak melalui layanan interaktif, atau dapat juga melalui layanan pengaduan DJPPI Kominfo seperti Live chat https://djppi.kominfo.go.id, nomor telepon 159, WhatsApp 081 112 159 159 ataupun sosial media resmi DJPPIKOMINFO.”, Jelas Napoleon.
Lanjutnya, "Untuk pengaduan ISP ilegal ini juga bisa melalui diskominfo, namun dalam hal ini Diskominfo Bengkayang hanya sebagai penyampai informasi ke Institusi yang berwenang, jadi bukan melakukan penyidikan atau penindakan.” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Gubernur Ria Norsan Bangga 50 Penari Kalbar Bakal Tampil di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Kasus ISPA Anak Masih Terkendali, RSUD dr Soedarso Waspadai Lonjakan DHF dan Campak |
![]() |
---|
Desa Sabung Subah Sentra Produksi Olahan Pangan |
![]() |
---|
Kisah Penari Muda Kalbar Terpilih untuk Tampil di Istana Kepresidenan pada HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
BPBD Kalbar Latih Regu Damkar Perusahaan Perkebunan untuk Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.