Berita Viral

BEREDAR Uang Kertas Biru tapi Nominal Rp 5.000, Apa Kata Bank Indonesia?

Telah beredar uang kertas biru dengan nominal Rp 5.000 mirip dengan uang pecahan Rp 50 ribu lengkap penjelasan resmi Bank Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
TikTok
UANG KERTAS - Tangkap layar uang Rp 50.000 tercetak sebagai Rp 5.000. Telah beredar uang kertas biru dengan nominal Rp 5.000 mirip dengan uang pecahan Rp 50 ribu lengkap penjelasan resmi Bank Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Telah beredar uang kertas biru dengan nominal Rp 5.000 mirip dengan uang pecahan Rp 50 ribu lengkap penjelasan resmi Bank Indonesia.

Unggahan foto yang menampilkan uang rupiah kertas berwarna biru namun memiliki nominal Rp 5000, ramai di media sosial.

Unggahan itu dimuat di akun TikTok @147sat********** pada Kamis (10/4/2025).

"Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji (uang sisa 50 ribu aja 0 nya kurang satu)," tulis pengunggah.

Unggahan tersebut mendapatkan banyak komentar dari warganet TikTok.

VIRAL 714 CPNS Dosen Kemendiktisaintek 2024 Mengundurkan Diri, Begini Duduk Perkara dan Kronologi

Beberapa mengatakan untuk mengajukan komplain ke Bank Indonesia (BI), sementara yang lain menganggapnya sebagai foto editan.

"Editan yang membuat bank indonesia tidak panik," tulis akun @ming*****.

"Komplen aja kak ke bank indonesia, bair dikirimin duit 50k, 1truck," tulis akun @dwm****.

Lantas, apakah uang kertas tersebut salah cetak dan bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI)?

Penjelasan BI soal uang kertas biru tapi nominal Rp 5.000

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan, uang kertas dalam unggahan tersebut adalah pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.

Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.

Adapun uang Rp 50.000 dalam unggahan tersebut diduga salah cetak lantaran kurang angka 0, sehingga hanya tercantum sebagai Rp 5.000.

Namun untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mengimbau untuk melakukan pengecekan ke kantor cabang BI terdekat.

"Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat," ujarnya, Minggu 13 April 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved