Berita Viral

VIRAL Banyak Ambulans Kena Tilang ETLE Saat Bertugas, Polisi Jelaskan Aturan Tilang Terbaru 2025

Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. X
PSOTINGAN VIRAL SOSMED - Tangkap layar postingan banyak mobil Ambulans kena tilang. Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral banyak mobil ambulans kena tilang ETLE saat sedang menjalankan tugas membawa pasien lengkap penjelasan polisi soal aturan terbaru.

Hal itu diungkap satu di antara sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20).

Ia mengaku pernah terkena tilang electronic traffic-law enforcement atau ETLE ketika menerobos lampu merah.

Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor plat mobil ambulansnya yang terblokir.

"Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur busway dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 April 2025 Data Dihapus, Motor dan Mobil Disita Jika?

"Dan plat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans," tambahnya.

Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.

Padahal, jika merujuk Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

Pada Pasal 135, alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, itu artinya termasuk ambulans.

Lantas, benarkah ambulans bisa kena tilang jika melanggar rambu lalu lintas?

Penjelasan polisi soal ambulans kena ETLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.

Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.

Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, tetapi pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.

Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," kata Ojo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu.

"Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," sambungnya.

Selain itu, Ojo mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.

Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.

"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambungnya.

Kendaraan prioritas yang tidak dikenakan tilang

Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

- Ambulans yang mengangkut orang sakit

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

- Iring-iringan pengantar jenazah

- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 April 2025 Kini Bawa Fotokopi SIM dan STNK Bisa Bebas Razia?

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved