Berita Viral
Resmi Diumumkan Jadwal Pencairan Tukin Dosen Terbaru Lengkap Rincian Besaran, Segini Nominalnya
Resmi diumumkan jadwal pencairan tukin dosen terbaru lengkap rincian besaran hingga total nominal yang akan diterima.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, membenarkan adanya salinan perpres ihwal pembayaran tukin untuk pegawai, termasuk dosen.
Namun, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut belum terdapat di website https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
"Kami hanya bisa mengonfirmasi bahwa dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) SetNeg," ujar Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Togar mengatakan, Kemendikti Saintek akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait mekanisme pembayaran tukin.
"Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan," kata dia.
Adapun dalam lampiran di perpres, pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
Besaran tukin diatur sesuai kelas jabatan.
Untuk dosen kelas atau level 17 mendapatkan tukin sebesar Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin Rp 2.531.250.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi salinan Pasal 10.
• RESMI Cair Anggaran Tukin Dosen ASN 2025 Sebesar Rp 2,5 Triliun, Cek Jadwal dan Rincian Nominal
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," jelas bunyi salinan Pasal 12.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Alasan Eks Menag Yaqut Resmi Dicekal KPK Mulai Hari Ini, Terungkap Aliran Dana Kasus Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Apa Itu Fenomena Down Trading Masyarakat Kelas Menengah yang Perlu Diwaspadai Pemerintah |
![]() |
---|
Apa Itu E-Audit? Aturan Baru Bea Cukai per Agustus 2025 untuk Perketat Sistem Pemeriksaan Kepabeanan |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.