Berita Viral
LENGKAP Ulah Dokter Asal Pontianak Perkosa Putri Pasien RSHS Bandung! 3 Jam yang Mengerikan
Bukannya transfusi darah, dokter kelahiran Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) itu justru membius FH.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Kesunyian malam di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, berubah jadi mimpi buruk bagi seorang gadis berinisial FH.
Demi kesembuhan ayah tercinta yang sedang kritis, FH mengorbankan segalanya. Dalam benaknya, yang penting nyawa ayah tertolong.
Di sudut lain, seorang dokter inisial PAP justru memanfaatkan kondisi ini untuk melancarkan aksi bejatnya.
Dokter PAP, kala itu bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) meminta FH mendonorkan darah untuk membantu kesembuhan sang ayah.
Tanpa pikir panjang FH pun bersedia kemudian bergegas ke Gedung MCHC RSHS Bandung, di lantai 7 untuk menjalani transfusi darah.
Namun, dalam prosesnya ternyata permintaan transfusi darah ini hanya rancangan dokter PAP untuk memuluskan niat busuknya.
Bukannya transfusi darah, dokter kelahiran Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) itu justru membius FH.
Baca juga: IDI Kalbar Pastikan Priguna Anugrah Pratama Dokter PPDS Asal Pontianak yang Viral Bukan Anggotanya
Peralatan medis bukan lagi menjadi alat menyelamatkan nyawa, melainkan instrumen dalam skenario jahatnya.
Saat FH tak sadarkan diri, dokter BAP menjalankan aksinya dengan melakukan tindakan perkosaan.
Sekitar tiga jam berlalu atau sekitar pukul 04.00 WIB, FH sadar dan merasakan ada kelainan dalam bagian kemaluannya.
FH menceritakan apa yang ia rasakan pada ibunya. Keluarga pun curiga dan segera memeriksakannya pada paramedis lain yang kemudian dilakukan visum.
Hasilnya sungguh memilukan. Dimana FH mengalami kekerasan seksual dengan dokter PAP diduga sebagai pelakunya.
FH dan keluarga yang sedang dalam kondisi cemas menanti kesembuhan sang ayah melaporkan hal tersebut ke jalur hukum.
PAP kemudian ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Penangkapan ini terkait pemerkosaan terhadap anak pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Dokter PAP sendiri merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).
Baca juga: DRAMA Bunuh Diri Dokter Asal Pontianak yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Saat Ditahan
Kronologi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, mengatakan tersangka meminta FH untuk diambil darah.
PAP membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau.
Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya.
Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ungkapnya.
"Setelah sadar korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB," tambahnya.
Menyadari ada hal janggal yang dialami korban, FH pun menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri dan kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," terangnya.
Priguna yang diketahui merupakan warga Pontianak, bermukim di Bandung dan sudah memiliki istri itu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 11 saksi diperiksa, di antaranya korban dan ibu korban, serta perawat dan keterangan ahli.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dari dua buah infus fullset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, dua belas buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
"Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu Pasal 6 C, Undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Baca juga: FAKTA BARU Dokter Asal Pontianak Bius dan Perkosa Keluarga Pasien di RS Bandung! Ada 2 Korban Lain
Perkosa 2 Pasien
Dalam penyelidikan lanjutan, Polda Jawa Barat pun mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Sebelum memerkosa seorang penunggu pasien pada Maret 2025, pelaku disebut telah melakukan kejahatan serupa pada dua pasien di rumah sakit terbesar di Jabar itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan saat dikonfirmasi pada Rabu 9 April 2025 malam WIB, membenarkan informasi tersebut.
Pelaku PAP dilaporkan telah memerkosa dua pasien di RSHS Bandung.
Polda Jabar mendapatkan informasi ini dari pihak RSHS. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dokter Asal Pontianak
Dokter Asal Pontianak Perkosa Anak Pasien
Dokter Asal Pontianak Perkosa Putri Pasien
Dokter PAP
RSHS Bandung
Viral
ViralLokal
ViralNews
JAM Tangan Richard Mille Seharga Rp 11 Miliar Milik Sahroni Tak Luput dari Jarahan Massa |
![]() |
---|
BUNTUT Demonstrasi Listyo Sigit Siap Letakkan Jabatan Kapolri Jika Diminta Presiden Probowo Subianto |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.