Ramadhan 2025

Inilah Daftar Orang-orang Yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramdhan Sebab Kondisi dan Harus Menggantinya

Makanya seluruh umat Islam tanpa terkecuali diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Generated by AI - Gemini
TIDAK PUASA - Gambar Ilustrasi hasil olahan Akal Imitasi (AI), Jumat (28/3/2025), sejumlah golongan yang diperbolehkan tidak puasa. Diantaranya orang musafir atau saki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam Islam diwajibkan seluruh umat yang beriman untuk berpuasa.

Berpuasa dengan menahan dahaga lapar dan haus seharian merupakan kewajiban.

Namun ada beberapa orang yang memang mendapatkan keringan untuk tidak menjalankannya.

Tapi diwajibkan untuk menggantinya nanti dilain hari.

Makanya seluruh umat Islam tanpa terkecuali diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Kewajiban berpuasa itu jatuh pada mereka yang sudah baligh serta mampu.

Adapun golongan yang dibolehkan bahkan dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa.

Baca juga: Baznas Mempawah Salurkan 530 Paket Festival Ramadan Kepada Mustahiq

Berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Untuk golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan diwajibkan untuk membayar atau mengqadhanya di lain hari.

Atau membayar fidya jika memang tidak mampu untuk menggantinya.

Golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan

1. Musafir

Musafir merupakan orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar'i, namun diwajibkan untuk menggantinya nanti.

2. Orang sakit

Orang sakit masuk dalam golongan orang yang diperbolehkan secara hukum untuk tidak berpuasa dulu lantaran tidak mampu akibat sakit yang diderita.

Tapi setelah sembuh nanti, diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.

3. Ibu hamil atau menyusui

Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu untuk melaksanakan puasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa tapi nanti harus menggantinya di kemudian hari.

4. Perempuan haid atau nifas

Perempuan haid atau nifas memang dilarang untuk berpuasa sesuai syariat Islam tapi mereka nantinya diwajibkan menggantinya.

5. Orang lanjut usia

Orang tua lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidya oleh keluarga atau anaknya.

Selain dari 5 golongan tersebut bukan termasuk orang yang bolehkan tidak berpuasa, semuanya wajib melaksanakan puasa menahan lapar dan haus dari waktu terbit matahari hingga tenggelam.

Niat Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Niat Qadha Puasa Ramadhan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha'i fardhi syahri Ramadhāna lillahi ta‘ala.

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved