Ragam Contoh

Hukum dan Hikmah Zakat Fitrah: Mengapa Harus Ditunaikan?

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunPontianak.co.id
ZAKAT FITRAH 2025 - Membayar Zakat Fitrah merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim. Membayar Zakat Fitrah juga diperbolehkan diwakilkan oleh orang lain. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zakat ini menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadhan serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu.

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ra.

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, anak-anak maupun orang dewasa.

Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu muslim yang masih hidup di bulan Ramadhan dan memiliki kecukupan rezeki untuk kebutuhan pokok dirinya serta keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Dengan kata lain, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan rezeki setelah memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya.

Tata Cara Sholat Idul Fitri 1446 H di Lebaran Puasa 2025 M, Bacaan Niat hingga Urutannya

Secara umum, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras, gandum, atau kurma.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok per jiwa.

Namun, menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta pandangan ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Nilai yang harus dibayarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh seseorang atau keluarganya.

Dengan demikian, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang akan bervariasi di setiap daerah tergantung pada harga bahan pokok setempat.

Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar dapat tersalurkan kepada yang berhak sebelum hari kemenangan tiba.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikannya lebih awal agar para mustahik (penerima zakat) dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Adapun niat dalam menunaikan zakat fitrah berbeda-beda tergantung kepada siapa zakat tersebut dikeluarkan. Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    "Nawaitu an ukhrija zakat al-fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

  2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga atau Orang yang Ditanggung
    "Nawaitu an ukhrija zakat al-fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala."
    Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

Sunnah Sholat Eid Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Hari Lebaran Puasa 2025 M, Amalkan Hal Berikut

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ زَوْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَنْ أُﺧْﺮِجَ زَﻛَ ةَ ﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ وَﻟَﺪِيْ … ﻓَﺮْﺿً ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَ ﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved