Khazanah Islam

HUKUM Perempuan Melakukan Ziarah Kubur Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Ziarah kubur menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur bagi umat muslim dan perempuan.

Editor: Hamdan Darsani
Genered by AI
TAWASUL ZIARAH - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buat (AI), Jumat (28/02/2025), memperlihat seseorang tengah memanjatkan doa tawasul jelang Ramadhan 2025. Penejalasan singkat hukum perempuan melakukan ziarah kubur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum ziarah kubur yang kerap menjadi tradisi umat Islam menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 H hampir di setiap daerah.

Ziarah kubur menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur bagi umat muslim dan perempuan.

Ziarah bermakna mengunjungi suatu makam orang yang telah meninggal dunia.

Umumnya ziarah menjadi suatu tradisi yang dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya bulan Ramadhan.

Namun, meski ziarah boleh dilakukan untuk semua kaum baik laki-laki dan perempuan, tetap ada syarat atau hal yang harus dipatuhi khususnya bagi kaum hawa.

Buya Yahya menjelaskan hukum ziarah kubur adalah sunah. Meski sejarahnya, sempat dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.

BACAAN Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga

"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," jelas Buya Yahya.

Adapun tujuan utama ziarah kubur adalah mendoakan orang yang meninggal, serta sebagai pengingat bagi yang masih hidup akan kematian dan akhirat.

Berasal dari hukum asalnya yakni sunnah, maka hukum ziarah kubur menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah.

Hukum tersebut tak terbatas pada waktu tertentu, di semua waktu atau hari hukumnya adalah sunnah bagi yang melakukannya.

"Wanita dan pria disunnahkan ziarah kubur, cuma bagi wanita ada aturannya," ucap Buya Yahya.

Ia menguraikan, jika tempatnya tidak terhormat banyak laki-laki atau non mahram dan hanya ada satu wanita sendirian, maka sebaiknya tidak usah dilakukan.

Buya Yahya menegaskan, kaum hawa harus tahu diri untuk tidak berdesak-desakkan meski yang meningggal atau yang diziarahi adalah wali besar, dan sebaiknya diganti dengan berdoa di rumah.

Ia menegaskan untuk tidak menyamakan kondisi di tanah air dengan Mekkah.

"Semula wanita dilarang ziarah kubur, namun Aisyah R.A melakukan ziarah kubur. Jadi wanita boleh ziarah kubur namun harus ada adab, jika tempatnya dekat, aman tidak disitu," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved