Berita Viral
CEK Denda Wajib Pajak Lupa atau Tidak Lapor SPT Tahunan Terbaru per 1 April 2025
Simak besaran denda bagi wajib pajak yang lupa atau telat melapor SPT Tahunan terbaru per 1 April 2025 segera cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak besaran denda bagi wajib pajak yang lupa atau telat melapor SPT Tahunan terbaru per 1 April 2025 segera cek disini.
Para wajib pajak di tanah akhir kembali harus dihadapkan dengan kewajiban melapor SPT tahunan paling lambat per 31 Maret 2025.
Namun berdasarkan data, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 9,95 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang diterima.
Realisasi ini baru mencapai 59,7 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan 2024 yang dilaporkan tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan.
Padahal batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 sebentar lagi akan berakhir.
• Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Per 1 April 2025, Kini NPWP Otomatis Langsung Dinonaktifkan?
Seperti yang dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Ia mengatakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Itu artinya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2024 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025 dan untuk wajib pajak badan pada 30 April 2025.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, yaitu akhir Maret untuk SPT WP orang pribadi dan akhir April untuk SPT WP badan," ujarnya, Jumat 21 Maret 2025.
Untuk itu para wajib pajak diminta untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024 sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
Dwi menyebut, pihaknya akan mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
"Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan," ungkapnya.
Namun meskipun sudah membayar denda, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan? Dwi sebelumnya menjelaskan alasan setiap wajib pajak harus tetap lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak.
Tragedi di Porto, Suami Tewas Tertimpa Tubuh Istri Saat Baring di Lantai |
![]() |
---|
Bayi dalam Kotak, Kisah Tragis di Balik Rekayasa Penemuan di Kajang Ternyata Hasil Ayah dan Anak |
![]() |
---|
RAMAI Kebijakan Daerah Naikkan PBB hingga Pihak Istana Buka-bukaan Soal Anggaran Negara |
![]() |
---|
Diskon Tarif Listrik hingga Subsidi Gaji Resmi Dihapus, Ini Daftar Stimulus Terbaru di Akhir 2025 |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru 2025 Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.